skip to main content

PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SIDOARJO MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 17 TAHUN 2014

*Mahayana Ardana Grahanandia*, Indarja, Amalia Diamantina  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Salah satu dari fungsi DPRD adalah fungsi legislasi yaitu membentuk Perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama. Berdasarkan tugas dan kewenangan tersebut, maka dimungkinkan bagi DPRD untuk mengajukan suatu rancangan Perda kepada kepala daerah guna dibahas bersama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan fungsi legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo, mengetahui hambatan yang dihadapi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo dalam pelaksanaan fungsi legislasinya dan mengetahui upaya yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo dalam mengatasi hambatan tersebut.

Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif.

Berdasarkan hasil penelitian diperoleh hasil bahwa salah satu pelaksanaan fungsi DPRD adalah legislasi, yaitu dalam hal pembentukan peraturan daerah. Pembentukan peraturan daerah ini sendiri dibuat dengan mengikuti tahapan-tahapan dan sesuai dengan Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Presiden Repunlik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014. Hambatan-hambatan yang berkaitan dalam proses pembentukan peraturan daerah adalah berasal dari factor sosial, factor politik dan partisipasi masyarakat yang masih rendah.

Fulltext View|Download
Keywords: DPRD, fungsi legislasi, peraturan daerah

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.