slot gacor slot gacor hari ini slot gacor 2025 demo slot pg slot gacor slot gacor
ASPEK ASAS RESIPROSITAS DALAM PENGAKUAN SAHNYA PERKAWINAN CAMPURAN ANTARA WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN WARGA NEGARA ASING | Aminah, Herni Widanarti | Diponegoro Law Journal skip to main content

ASPEK ASAS RESIPROSITAS DALAM PENGAKUAN SAHNYA PERKAWINAN CAMPURAN ANTARA WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN WARGA NEGARA ASING

*Adhika Putra Susilo*, Aminah, Herni Widanarti  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Perkawinan campuran antara WNI dan WNA yang dilakukan di Indonesia beberapa tahun terakhir ini menjadi sebuah perbincangan yang menarik, adanya faktor keinginan untuk lebih mendalami mengenai budaya setempat dan kemudian adalah faktor keturunan. Kemudian faktor yang ketiga inilah banyak akibat hukum yang lahir dalam konteks keperdataan termasuk di dalamnya bagaimana pelaksanaan perkawinan campuran (prosedur perkawinan campuran itu dilaksanakan) dan bagaimana sahnya perkawinan campuran dilihat dari hukum di masing-masing negara. Penelitian ini bertujuan untuk dapat mengetahui pengaturan asas reprositas dalam hukum perdata internasional di Indonesia dan untuk mengetahui apakah asas resiprositas bisa diterapkan dalam pencatatan perkawinan campuran antara warga negara asing dengan warga negara Indonesia.

Metode yang digunakan dalam metode ini adalah data sekunder yaitu data yang diperoleh dari bahan pustaka melalui studi dan diperoleh dari literatur yang menguraikan pendapat sarjana, dan artikel yang berkaitan dengan masalah yang akan dibahas. Bahan hukum primer dalam penulisan hukum ini meliputi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Tidak ada ketentuan tertulis mengenai pengaturan asas resiprositas dalam hukum perdata internasional di Indonesia. Yang ada hanya ketentuan dalam pasal 3 A.B. yang menentukan bahwa hukum perdata dalam arti kata lazim dan hukum dagang, untuk orang asing dan warga Negara sama adanya, kecuali jika diadakan pegecualian-pengecualian. Pasal ini hanya menyinggung adanya persamaan perlakukan di bidang perdata antara warganegara dan orang asing. Dan tidak ada ketentuan bahwa harus diadakan peraturan tertulis sebelum dapat dipertanggungjawabkan oleh hakim dalam perkara perdata.  Hasil penelitian dalam pengaturan asas resiprositas didalam  Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dalam menangani perkawinan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA) belum berjalan dengan baik. Perkawinan berbeda kewarganegaraan dapat disahkan walaupun ketentuan tentang pengakuan sahnya masih mengandung banyak pertanyaan termasuk pertanyaan mengenai ketertiban umum dalam hukum perdata internasional. Namun bagaimanapun cara menyikapinya, hal yang paling mudah yang dilakukan pasangan yang akan menikah biasanya salah satu pihak akan pindah kewarganegaraan untuk memudahkan proses perkawinan agar perkawinannya sah menurut hukum yang berlaku di masing-masing negara.

Fulltext View|Download
Keywords: Asas Resiprositas, Perkawinan Campuran, Hukum Perdata Internasional

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.