TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP PRODUK YANG BELUM BERSERTIFIKASI STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) DALAM KAITANNYA TERHADAP HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI KASUS UD.HARIS ELEKTRONIK) | Bambang Eko Turisno, Herni Widanarti | Diponegoro Law Journalskip to main content