skip to main content

TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP PRODUK YANG BELUM BERSERTIFIKASI STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) DALAM KAITANNYA TERHADAP HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI KASUS UD.HARIS ELEKTRONIK)

*Muhammad Fachrudin*, Bambang Eko Turisno, Herni Widanarti  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Standarisasi pada produk merupakan hal yang sangat penting di Indonesia, hal itu dikarenakan dengan adanya standar dapat menjamin keamanan, keselamatan, dan kesehatan konsumen dalam mengkonsumsi suatu produk. Walaupun tidak semua produk wajib di standarisasi SNI. TV CRT/tabung merupakan salah satu produk yang wajib di standarisasi. Untuk itu perlu diketahui bagaimana prosedur dalam mendapatkan sertifikat SNI dan bagaimana bentuk tanggung jawab pelaku usaha pada produknya yang belum SNI. Apabila pelaku usaha ingin mendapatkan sertifikasi SNI pada produknya, wajib memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah. Bagi pelaku usaha yang mengedarkan produknya yang tidak bersertifikasi SNI dibebani dengan tanggung jawab, baik pertanggung jawaban secara pidana atau perdata. 

Fulltext View|Download
Keywords: Standar Nasional Indonesia, Tanggung Jawab, Pelaku Usaha, Konsumen

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.