slot gacor slot gacor hari ini slot gacor 2025 demo slot pg slot gacor slot gacor
PRODUK QARDH BERAGUN EMAS SECARA SYARIAH DALAM PERSPEKTIF SURAT EDARAN BANK INDONESIA NO. 14\7\DPbS PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA SYARIAH CABANG SEMARANG | Ro’fah Setyowati , Islamiyati | Diponegoro Law Journal skip to main content

PRODUK QARDH BERAGUN EMAS SECARA SYARIAH DALAM PERSPEKTIF SURAT EDARAN BANK INDONESIA NO. 14\7\DPbS PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA SYARIAH CABANG SEMARANG

*Irfan Rinaldi*, Ro’fah Setyowati , Islamiyati  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Bank Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Bank Indonesia yang mengatur tentang produk Qardh Beragun Emas bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah. Hal tersebut merupakan bentuk respon dari BI terhadap masalah yang dihadapi nasabah dan Bank Syariah tentang kerugian yang diakibatkan penurunan harga objek jaminan disaat proses eksekusi terjadi.

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep dan implementasi Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/7/DPbS tentang produk Qardh Beragun Emas pada Bank BRI Syariah Cabang Semarang dan bentuk perlindungan hukum nasabah yang menggunakan produk tersebut di Bank BRI Syariah Cabang Semarang.

Metode yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah metode pendekatan yuridis empiris. Penelitian yang dilakukan dengan wawancara dengan berbagai narasumber khususnya pihak BRI Syariah dan MUI untuk mengetahui data lapangan. Penelitian ini juga mengkaji data-data sekunder sebagai objek kajian lainnya.  

Berdasarkan analisis yang menggunakan ketentuan yang ada di SEBI No. 14/7/DPbS terhadap kegiatan produk Qardh Beragun Emas di Bank BRI Syariah Cabang Semarang, menyebabkan : a. Bank BRI Syariah Cabang Semarang dapat menerapkan beberapa poin yang dianjurkan oleh Surat Edaran Bank Indonesia tersebut; b. Bentuk perlindungan yang diberikan oleh Bank BRI Syariah terbagi menjadi dua jenis yaitu perlindungan secara preventif dan represif. Dalam proses pelaksanaan produk Qardh Beragun Emas ini terjadi permasalahan-permasalahan yang disebabkan oleh perkembangan pasar perbankan syariah. Hal tersebut dapat menyebabkan banyak kerugian yang dapat diderita oleh pihak nasabah maupun pihak Bank Syariah itu sendiri. Pemerintah pun belum mengeluarkan peraturan yang yang mengatur secara spesifik tentang perlindungan nasabah yang mengalami kerugian atas produk Qardh Beragun Emas ini.

Fulltext View|Download
Keywords: SEBI No. 14/7/DPbS, Produk Qardh Beragun Emas, Perlindungan Hukum Nasabah, Bank Syariah.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.