BibTex Citation Data :
@article{DLJ15638, author = {Andika Rahmadoni*, Agus Pramono, L.Tri Setyawanto}, title = {ASAS HUKUM PEMBATALAN PERJANJIAN LAUT TIMOR (CMAST) ANTARA TIMOR LESTE DENGAN AUSTRALIA DALAM PERSPEKTIF KAJIAN HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL DBERDASARKAN KONVENSI 1969}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {6}, number = {1}, year = {2017}, keywords = {Perjanjian Internasional,CMAST}, abstract = { Perjanjian internasional adalah semua perjanjian yang dibuat oleh negara sebagai satu subjek hukum internasionl yang diatur oleh hukum internasionl dan berisikan ikatan-ikatan yang mempunyai akibat-akibat hukum. Apabila ada salah satu pihak dalam perjanjian yang tidak mentaati aturan-aturan yang telah diputuskan sebelumnya, maka pihak yang dirugikan dapat memutuskan untuk membatalkan/memutuskan perjanjian tersebut. Faktor-faktor pembatalan suatu perjanjian internasional terdiri dari macam-macam sebab akibat baik itu ireguralitas formal aupun ireguralitas substansial. Kedudukan Hukum antara Timor Leste dan Australia adalah sama kuat dan tidak bisa satu pihak dalam perjanjian tersebut merasa berkuasa serta harus ditaati sebagai Hukum baru oleh setiap pihak yang ada dalam perjanjian( Azas Pacta Sun Servanda ). Timor Leste ingin perjanjian CMAST dibatalkan telah sesuai dengan perspektif Hukum Perjanjian Internasional menyangkut Australia sudah dari awal tidak menunjukan iktikad baik (melanggar azas good faith ) karena Australia melakukan pelanggaran substansial yaitu spionase yang dilakukan di kantor kedubes Timor Leste di Canbera. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--10} doi = {10.14710/dlj.2017.15638}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/15638} }
Refworks Citation Data :
Perjanjian internasional adalah semua perjanjian yang dibuat oleh negara sebagai satu subjek hukum internasionl yang diatur oleh hukum internasionl dan berisikan ikatan-ikatan yang mempunyai akibat-akibat hukum. Apabila ada salah satu pihak dalam perjanjian yang tidak mentaati aturan-aturan yang telah diputuskan sebelumnya, maka pihak yang dirugikan dapat memutuskan untuk membatalkan/memutuskan perjanjian tersebut. Faktor-faktor pembatalan suatu perjanjian internasional terdiri dari macam-macam sebab akibat baik itu ireguralitas formal aupun ireguralitas substansial. Kedudukan Hukum antara Timor Leste dan Australia adalah sama kuat dan tidak bisa satu pihak dalam perjanjian tersebut merasa berkuasa serta harus ditaati sebagai Hukum baru oleh setiap pihak yang ada dalam perjanjian(Azas Pacta Sun Servanda). Timor Leste ingin perjanjian CMAST dibatalkan telah sesuai dengan perspektif Hukum Perjanjian Internasional menyangkut Australia sudah dari awal tidak menunjukan iktikad baik (melanggar azas good faith) karena Australia melakukan pelanggaran substansial yaitu spionase yang dilakukan di kantor kedubes Timor Leste di Canbera.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)