BibTex Citation Data :
@article{DLJ13757, author = {Kukuh Natan H. Manik*, Joko Setiyono, Nuswantoro Dwiwarno}, title = {TINJAUAN YURIDIS PENGGUNAAN LAMBANG PALANG MERAH DALAM HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {4}, year = {2016}, keywords = {Hukum Humaniter Internasional, petugas medis, Palang Merah Internasional}, abstract = { Konflik bersenjata merupakan sebuah bencana mengerikan bagi umat manusia. Selama konflik, kombatan merupakan unsur terpenting dalam setiap konflik bersenjata, di sisi lain juga terdapat petugas medis yang bertugas untuk menyembuhkan kondisi setiap korban. Selama menjalankan tugasnya setiap petugas medis dan perlengkapan medis yang digunakan haruslah terdapat tanda pengenal berupa palang berwarna merah di atas dasar putih polos. Setiap petugas medis dan benda – benda yang digunakan tersebut haruslah selalu dihormati dan dilindungi. Oleh karena itu diperlukan penelitian lebih lanjut mengenai pengaturan penggunaan lambang Palang Merah Internasional dan apakah penyerangan terhadap petugas medis dan atribut – atribut lambang Palang Merah Internasional dapat dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran terhadap Hukum Humaniter Internasional. Penelitian ini dilakukan dengan metode pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis data menggunakan metode secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa penggunaan lambang Palang Merah Internasional sudah diatur dalam instrumen Hukum Humaniter Internasional, yakni dalam Konvensi Jenewa I dan II 1949, dan Protokol Tambahan I dan II 1977, dan penyerangan terhadap petugas medis dan benda-benda medis merupakan sebuah pelanggaran terhadap Hukum Humaniter Internasional, yang masuk dalam kategori sebagai kejahatan perang. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--16} doi = {10.14710/dlj.2016.13757}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/13757} }
Refworks Citation Data :
Konflik bersenjata merupakan sebuah bencana mengerikan bagi umat manusia. Selama konflik, kombatan merupakan unsur terpenting dalam setiap konflik bersenjata, di sisi lain juga terdapat petugas medis yang bertugas untuk menyembuhkan kondisi setiap korban. Selama menjalankan tugasnya setiap petugas medis dan perlengkapan medis yang digunakan haruslah terdapat tanda pengenal berupa palang berwarna merah di atas dasar putih polos. Setiap petugas medis dan benda – benda yang digunakan tersebut haruslah selalu dihormati dan dilindungi. Oleh karena itu diperlukan penelitian lebih lanjut mengenai pengaturan penggunaan lambang Palang Merah Internasional dan apakah penyerangan terhadap petugas medis dan atribut – atribut lambang Palang Merah Internasional dapat dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran terhadap Hukum Humaniter Internasional. Penelitian ini dilakukan dengan metode pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis data menggunakan metode secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa penggunaan lambang Palang Merah Internasional sudah diatur dalam instrumen Hukum Humaniter Internasional, yakni dalam Konvensi Jenewa I dan II 1949, dan Protokol Tambahan I dan II 1977, dan penyerangan terhadap petugas medis dan benda-benda medis merupakan sebuah pelanggaran terhadap Hukum Humaniter Internasional, yang masuk dalam kategori sebagai kejahatan perang.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)