skip to main content

TINJAUAN YURIDIS PENGGUNAAN LAMBANG PALANG MERAH DALAM HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL

*Kukuh Natan H. Manik*, Joko Setiyono, Nuswantoro Dwiwarno  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Konflik bersenjata merupakan sebuah bencana mengerikan bagi umat manusia. Selama konflik, kombatan merupakan unsur terpenting dalam setiap konflik bersenjata, di sisi lain juga terdapat petugas medis yang bertugas untuk menyembuhkan kondisi setiap korban. Selama menjalankan tugasnya setiap petugas medis dan perlengkapan medis yang digunakan haruslah terdapat tanda pengenal berupa palang berwarna merah di atas dasar putih polos. Setiap petugas medis dan benda – benda yang digunakan tersebut haruslah selalu dihormati dan dilindungi. Oleh karena itu diperlukan penelitian lebih lanjut mengenai pengaturan penggunaan lambang Palang Merah Internasional dan apakah penyerangan terhadap petugas medis dan atribut – atribut lambang Palang Merah Internasional dapat dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran terhadap Hukum Humaniter Internasional. Penelitian ini dilakukan dengan metode pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis data menggunakan metode secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa penggunaan lambang Palang Merah Internasional sudah diatur dalam instrumen Hukum Humaniter Internasional, yakni dalam Konvensi Jenewa I dan II 1949, dan Protokol Tambahan I dan II 1977, dan penyerangan terhadap petugas medis dan benda-benda medis merupakan sebuah pelanggaran terhadap Hukum Humaniter Internasional, yang masuk dalam kategori sebagai kejahatan perang.

Fulltext View|Download
Keywords: Hukum Humaniter Internasional, petugas medis, Palang Merah Internasional

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.