BibTex Citation Data :
@article{DLJ12247, author = {Dini Hardianti*, Rahayu, Joko Setiyono}, title = {TANGGUNG JAWAB NEGARA MENYELESAIKAN KASUS PELANGGARAN BERAT HAM MASA LALU MELALUI PROSES REKONSILIASI DI INDONESIA}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {3}, year = {2016}, keywords = {Tanggung jawab Negara, Pelanggaran berat HAM Masa Lalu, Rekonsiliasi}, abstract = { Negara memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk menyelesaikan kasus pelanggaran berat HAM. Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk menyelesaikan kasus pelanggaran berat HAM, namun sampai sekarang kasus-kasus tersebut belum juga terselesaikan. Penulisan hukum ini bertujuan untuk menganalisis lebih lanjut tentang berbagai pelanggaran berat HAM yang terjadi di Indonesia dan kasus mana saja yang dapat diselesaikan melalui proses non-yudisial. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah pendekatan doktrinal dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Spesifikasi penelitian dalam penulisan hukum ini adalah deskriptif analitis.Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa terdapat tujuh kasus pelanggaran berat HAM yang terjadi di Indonesia. Ketujuh kasus tersebut tidak semua dapat dikategorikan sebagai kasus pelanggaran berat HAM masa lalu dan tidak semua kasus dapat diselesaikan melalui proses non-yudisial atau rekonsiliasi, karena tidak semua alat bukti, pelaku, dan korban masih ada. Pelanggaran berat HAM masa lalu yang dapat diselesaikan melalui rekonsiliasi adalah kasus G.30.S/PKI dan penembakan misterius. Penyelesaian kasus-kasus tersebut memerlukan adanya political will dari pemerintah agar tidak menjadi beban sejarah. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--9} doi = {10.14710/dlj.2016.12247}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/12247} }
Refworks Citation Data :
Negara memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk menyelesaikan kasus pelanggaran berat HAM. Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk menyelesaikan kasus pelanggaran berat HAM, namun sampai sekarang kasus-kasus tersebut belum juga terselesaikan. Penulisan hukum ini bertujuan untuk menganalisis lebih lanjut tentang berbagai pelanggaran berat HAM yang terjadi di Indonesia dan kasus mana saja yang dapat diselesaikan melalui proses non-yudisial. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah pendekatan doktrinal dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Spesifikasi penelitian dalam penulisan hukum ini adalah deskriptif analitis.Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa terdapat tujuh kasus pelanggaran berat HAM yang terjadi di Indonesia. Ketujuh kasus tersebut tidak semua dapat dikategorikan sebagai kasus pelanggaran berat HAM masa lalu dan tidak semua kasus dapat diselesaikan melalui proses non-yudisial atau rekonsiliasi, karena tidak semua alat bukti, pelaku, dan korban masih ada. Pelanggaran berat HAM masa lalu yang dapat diselesaikan melalui rekonsiliasi adalah kasus G.30.S/PKI dan penembakan misterius. Penyelesaian kasus-kasus tersebut memerlukan adanya political will dari pemerintah agar tidak menjadi beban sejarah.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)