BibTex Citation Data :
@article{DLJ12410, author = {Dolly Happy Pradana*, Rinitami Njatrijani, Suradi}, title = {PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM KASUS PEMALSUAN AIR ZAM-ZAM DI SEMARANG (TINJAUAN YURIDIS UU NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN)}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {3}, year = {2016}, keywords = {Perlindungan Konsumen, Pemalsuan (Air zam-zam)}, abstract = { Usaha penjualan air zam-zam banyak dilirik berbagai pengusaha. Adanya pembatasan membawa air zam-zam menimbulkan suatu peluang usaha penjualan air zam-zam. Maka pelaku usaha melakukan impor air zam-zam sehingga air zam-zam harganya mahal. Celah ini dimanfaatkan untuk menjual air zam-zam dengan harga murah tetapi tidak asli. Hal ini yang dilakukan oleh H. Thalib Bin Saed yang menjual air zam-zam yang diproduksi dari air sumur artetis di Polaman, Mijen. Maka diperlukannya sebuah perlindungan konsumen. Skripsi ini mengangkat 2 (dua) permasalahan dalam tulisan ini berguna untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengkonsumsi air zam-zam palsu dan pertimbangan hukum dalam putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 157/Pid.B/2014/PN/Smg Tahun 2014 berkaitan dengan Perlindungan Konsumen atas kasus pemalsuan air zam-zam. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, dengan spesifikasi penelitian analisis deskriptif yang bersumber pada studi kepustakaan dan wawancara lalu dianalisis secara kualitatif. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prov. Jawa Tengah melakukan pengawasan terhadap produk barang dan jasa dengan label SNI agar terciptanya sebuah perlindungan konsumen, sedangkan BPOM sebagai penyelenggara teknis ijin peredaran makanan dan minuman. Terungkapnya kasus pemalsuan air zam-zam bermula dari pelaporan masyarakat kepada Reskrimsus terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomer 5 Tahun 1984 Pasal 24 ayat (1) tentang Perindustrian, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Pasal 62 ayat (1) tentang Pangan oleh terlapor CV. Ebin Thalib Mandiri dengan nama pemilik H. Thalib Bin Said Bin Thalib bertempat di Genuk RT. 001 RW. 002, Kel. Timbangan, Kec. Mijen, Kota Semarang. CV. Ebin Thalib Mandiri hanya mengurus surat tanda pendaftaran saja, untuk HO, SIUP, NPWP, IMB, Pendaftaran Merek, Ijin Persetujuan Prinsip, Ijin Usaha Industri, Surat Ijin Pengambilan Air, dan Ijin Edar tidak dimiliki. Pengawasan peredaran air zam-zam palsu di Semarang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prov. Jawa Tengah yang berkerjasama dengan BPOM mengurangi barang yang dipalsukan. Diperlukan peraturan yang lebih detail mengenai pengaturan dan perizinan air zam-zam agar mengurangi pemalsuan air zam-zam. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--11} doi = {10.14710/dlj.2016.12410}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/12410} }
Refworks Citation Data :
Usaha penjualan air zam-zam banyak dilirik berbagai pengusaha. Adanya pembatasan membawa air zam-zam menimbulkan suatu peluang usaha penjualan air zam-zam. Maka pelaku usaha melakukan impor air zam-zam sehingga air zam-zam harganya mahal. Celah ini dimanfaatkan untuk menjual air zam-zam dengan harga murah tetapi tidak asli. Hal ini yang dilakukan oleh H. Thalib Bin Saed yang menjual air zam-zam yang diproduksi dari air sumur artetis di Polaman, Mijen. Maka diperlukannya sebuah perlindungan konsumen.
Skripsi ini mengangkat 2 (dua) permasalahan dalam tulisan ini berguna untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengkonsumsi air zam-zam palsu dan pertimbangan hukum dalam putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 157/Pid.B/2014/PN/Smg Tahun 2014 berkaitan dengan Perlindungan Konsumen atas kasus pemalsuan air zam-zam.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, dengan spesifikasi penelitian analisis deskriptif yang bersumber pada studi kepustakaan dan wawancara lalu dianalisis secara kualitatif.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prov. Jawa Tengah melakukan pengawasan terhadap produk barang dan jasa dengan label SNI agar terciptanya sebuah perlindungan konsumen, sedangkan BPOM sebagai penyelenggara teknis ijin peredaran makanan dan minuman. Terungkapnya kasus pemalsuan air zam-zam bermula dari pelaporan masyarakat kepada Reskrimsus terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomer 5 Tahun 1984 Pasal 24 ayat (1) tentang Perindustrian, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Pasal 62 ayat (1) tentang Pangan oleh terlapor CV. Ebin Thalib Mandiri dengan nama pemilik H. Thalib Bin Said Bin Thalib bertempat di Genuk RT. 001 RW. 002, Kel. Timbangan, Kec. Mijen, Kota Semarang. CV. Ebin Thalib Mandiri hanya mengurus surat tanda pendaftaran saja, untuk HO, SIUP, NPWP, IMB, Pendaftaran Merek, Ijin Persetujuan Prinsip, Ijin Usaha Industri, Surat Ijin Pengambilan Air, dan Ijin Edar tidak dimiliki.
Pengawasan peredaran air zam-zam palsu di Semarang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prov. Jawa Tengah yang berkerjasama dengan BPOM mengurangi barang yang dipalsukan. Diperlukan peraturan yang lebih detail mengenai pengaturan dan perizinan air zam-zam agar mengurangi pemalsuan air zam-zam.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)