Tujuan Pelaksanaan Lelang yaitu aman, cepat, dan memberikan kepastian hukum. Hal itu tidak sejalan dengan Putusan Nomor : 61/Pdt.G/2012/PN Kediri tentang pembatalan lelang eksekusi hak tanggungan oleh pengadilan negeri yang mengakibatkan tidak terpenuhinya parate executie dalampasal 6 UUHT dan pemenang lelang tidak mendapatkan barang hasil lelangnya. Tujuan diadakannya penelitian ini, untuk menganalisis pertimbangan hakim dan putusan nomor 61/Pdt.G/2012 PN. Kediri dalam hukum positif Indonesia serta menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap kreditur pemegang hak tanggungan dan pemenang lelang. Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif, yaitu pendekatan masalah dengan melihat, menelaah danmenginterpretasikanhal, bersifatteoritis yang menyangkutasashukumberupakonsepsi, perundang-undangan, pandangan, doktrinhukumdansistemhukum yang berkaitan. Dasar pertimbangan hakim dalam putusan Kediri Nomor 61/Pdt.G/2012/PN.Kdr, belum sesuai hukum positif indonesia, dikarenkan pelaksanaan lelang yang dilaksanakan KPKNL tentu berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Putusan ini mengakibatkan tidak terpenuhinya fungsi parate executie yang telah diatur dalam Pasal 6 UUHT jo Pasal 1178 ayat (2) KUH Perdata. Perlindungan hukum terhadap kreditur pemegang hak tanggungan belum memiliki kekuatan hukum tetap, praktiknya sering terjadi gugatan, diakibatkan ketidakpuasan pihak debitur ataupun pihak ketiga terhadap proses penjualan lelang secara umum, sedangkan Perlindungan hukum terhadap pembeli lelang belum secara jelas diatur dalam peraturan perundang – undangan.
Article Metrics:
Last update:
Last update: