BibTex Citation Data :
@article{DLJ12066, author = {Paramitha Rahma Ristyanti*, Hendro Saptono, Siti Mahmudah}, title = {TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK TERHADAP KERUGIAN DALAM PENGANGKUTAN SEPEDA MOTOR (STUDI PT. ASTRA HONDA MOTOR)}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {3}, year = {2016}, keywords = {Tanggung Jawab, Pengangkutan, Kerugian Pengangkutan}, abstract = { Kehidupan manusia dibutuhkan adanya perpindahan. Dalam melakukan pemindahan diperlukan adanya alat yaitu transportasi. Sehingga PT. Astra Honda Motor dalam hal ini dalam rangka pemenuhan kebutuhan manusia melakukan distribusi dibidang transportasi berupa sepeda motor. Sepeda motor itu kemudian akan dibeli oleh pihak main delaer sebelum sampai ke konsumen. Dalam pembelian tersebut adanya sebuah pengangkutan yang dilakukan dari gudang PT. Astra Honda Motor ke gudang Astra Motor. Pengangkutan yang dilakukan pasti akan adanya sebuah resiko yang terjadi yang menyebabkan sebuah kerugian. Untuk mengetahui para pihak yang bertanggung jawab dalam pengangkutan serta hubungan hukum yang terjadi dilakukan penelitian secara yuridis empiris. Di pengangkutan sepeda motor ini yang bertanggung jawab apabila terdapat kerugian yaitu pihak pengangkut. Sedangkan hubungan hukumnya yaitu PT. Astra Honda Motor sebagai penjual yang kemudian pihak main dealer sebagai pembeli dengan pengangkutan barang yang dilakukan oleh pihak pengangkut dan resiko yang timbul akan dialihkan oleh pihak asuransi. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--9} doi = {10.14710/dlj.2016.12066}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/12066} }
Refworks Citation Data :
Kehidupan manusia dibutuhkan adanya perpindahan. Dalam melakukan pemindahan diperlukan adanya alat yaitu transportasi. Sehingga PT. Astra Honda Motor dalam hal ini dalam rangka pemenuhan kebutuhan manusia melakukan distribusi dibidang transportasi berupa sepeda motor. Sepeda motor itu kemudian akan dibeli oleh pihak main delaer sebelum sampai ke konsumen. Dalam pembelian tersebut adanya sebuah pengangkutan yang dilakukan dari gudang PT. Astra Honda Motor ke gudang Astra Motor. Pengangkutan yang dilakukan pasti akan adanya sebuah resiko yang terjadi yang menyebabkan sebuah kerugian. Untuk mengetahui para pihak yang bertanggung jawab dalam pengangkutan serta hubungan hukum yang terjadi dilakukan penelitian secara yuridis empiris. Di pengangkutan sepeda motor ini yang bertanggung jawab apabila terdapat kerugian yaitu pihak pengangkut. Sedangkan hubungan hukumnya yaitu PT. Astra Honda Motor sebagai penjual yang kemudian pihak main dealer sebagai pembeli dengan pengangkutan barang yang dilakukan oleh pihak pengangkut dan resiko yang timbul akan dialihkan oleh pihak asuransi.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)