BibTex Citation Data :
@article{DLJ12092, author = {Yolanda Precillia*, Budi Santoso, Rinitami Njatrijani}, title = {ANALISIS YURIDIS PENDAFTARAN MEREK DESKRIPTIF YANG MENJADI MEREK GENERIK (STUDI KASUS: PUTUSAN NOMOR: 179/PK/PDT.SUS/2012)}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {3}, year = {2016}, keywords = {pendaftaran merek, merek deskriptif, merek generik}, abstract = { Pendaftaran suatu merek merupakan aspek penting bagi para pemilik merek, selain untuk memperoleh kekuatan hukum juga agar merek tersebut diakui keberadaannya oleh konsumen. Tetapi beberapa pemilik merek masih ada yang mendaftarkan mereknya dengan generic name maupun descriptive name seperti pada merek Kopitiam yang nantinya akan dapat menimbulkan persepsi yang salah dan kebingungan bagi konsumen. Descriptive name ataupun generic name yang melekat pada suatu produk pada hakekatnya tidak dapat didaftarkan apabila mengacu pada UU Merek Pasal 5 huruf c dan d. Penulisan skripsi ini menggunakan metode analitis dengan pendekatan yuridis normative yang berusaha mensinkronisasi ketentuan-ketentuan hukum yang terdapat dalam UU Merek dengan pelaksanannya. Hasil penelitian sebagai berikut yaitu Kopitiam merupakan merek deskriptif karena memiliki arti “Kedai Kopi” dalam bahasa melayu dan juga merupakan merek generik karena kata Kopitiam merupakan kata umum yang telah dipakai oleh masyarakat khususnya masyarakat di daerah Medan. Akibat hukum yang timbul dengan adanya kasus Kopitiam ini yaitu merek yang menggunakan unsur kata Kopitiam dapat dibatalkan pendaftaran mereknya. Pemilik merek asli Kopitiam yaitu Abdul Alek memenangkan kasusnya sesuai dengan Putusan Nomor 179/PK/PDT.SUS/2012 dan diharapkan setiap pemilik merek tidak lagi menggunakan unsur kata Kopitiam dalam mereknya. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--9} doi = {10.14710/dlj.2016.12092}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/12092} }
Refworks Citation Data :
Pendaftaran suatu merek merupakan aspek penting bagi para pemilik merek, selain untuk memperoleh kekuatan hukum juga agar merek tersebut diakui keberadaannya oleh konsumen. Tetapi beberapa pemilik merek masih ada yang mendaftarkan mereknya dengan generic name maupun descriptive name seperti pada merek Kopitiam yang nantinya akan dapat menimbulkan persepsi yang salah dan kebingungan bagi konsumen. Descriptive name ataupun generic name yang melekat pada suatu produk pada hakekatnya tidak dapat didaftarkan apabila mengacu pada UU Merek Pasal 5 huruf c dan d. Penulisan skripsi ini menggunakan metode analitis dengan pendekatan yuridis normative yang berusaha mensinkronisasi ketentuan-ketentuan hukum yang terdapat dalam UU Merek dengan pelaksanannya. Hasil penelitian sebagai berikut yaitu Kopitiam merupakan merek deskriptif karena memiliki arti “Kedai Kopi” dalam bahasa melayu dan juga merupakan merek generik karena kata Kopitiam merupakan kata umum yang telah dipakai oleh masyarakat khususnya masyarakat di daerah Medan. Akibat hukum yang timbul dengan adanya kasus Kopitiam ini yaitu merek yang menggunakan unsur kata Kopitiam dapat dibatalkan pendaftaran mereknya. Pemilik merek asli Kopitiam yaitu Abdul Alek memenangkan kasusnya sesuai dengan Putusan Nomor 179/PK/PDT.SUS/2012 dan diharapkan setiap pemilik merek tidak lagi menggunakan unsur kata Kopitiam dalam mereknya.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)