BibTex Citation Data :
@article{DLJ12359, author = {Agato Kevindito Josesa*, Peni Susetyorini, Kholis Roisah}, title = {TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP PERLINDUNGAN PEJABAT DIPLOMATIK MENURUT KONVENSI WINA 1961 (Studi Kasus Penyerangan Duta Besar Amerika Serikat di Korea Selatan)}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {3}, year = {2016}, keywords = {Pertanggungjawaban negara, pejabat diplomatik, inviolability.}, abstract = { Hubungan Diplomatik antar negara di dunia ditandai dengan adanya pertukaran perwakilan diplomatik masing – masing negara. Peraturan yang mengatur mengenai hubungan diplomatik telah tertulis dalam konvesni – konvensi Internasional. Pertukaran perwakilan diplomatik antar negara yang bersepakat secara tidak langsung menimbulkan pertanggungjawaban negara yang mengharuskan negara penerima untuk memberikan hak inviolability dan immunity . Mengenai hak – hak yang dinikmati oleh perwakilan diplomatik tertulis dalam Konvensi Wina 1961 dan Konvensi New York 1973. Dalam Kasus penyerangan Duta Besar di Korea Selatan, pertanggungjawaban dilakukan oleh Korea Selatan. Korea Selatan melanggar hak inviolability dari Duta Besar Amerika Serikat di Korea Selatan, sehinga dikatakan bahwa Korea Selatan melanggar ketentuan yang ada dalam Konvensi Wina 1961 dan Konvensi New York 1973 dan akibat kerugian yang ditimbulkan itu, Korea Selatan harus melakukan pertanggungjawaban. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--16} doi = {10.14710/dlj.2016.12359}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/12359} }
Refworks Citation Data :
Hubungan Diplomatik antar negara di dunia ditandai dengan adanya pertukaran perwakilan diplomatik masing – masing negara. Peraturan yang mengatur mengenai hubungan diplomatik telah tertulis dalam konvesni – konvensi Internasional. Pertukaran perwakilan diplomatik antar negara yang bersepakat secara tidak langsung menimbulkan pertanggungjawaban negara yang mengharuskan negara penerima untuk memberikan hak inviolability dan immunity. Mengenai hak – hak yang dinikmati oleh perwakilan diplomatik tertulis dalam Konvensi Wina 1961 dan Konvensi New York 1973. Dalam Kasus penyerangan Duta Besar di Korea Selatan, pertanggungjawaban dilakukan oleh Korea Selatan. Korea Selatan melanggar hak inviolability dari Duta Besar Amerika Serikat di Korea Selatan, sehinga dikatakan bahwa Korea Selatan melanggar ketentuan yang ada dalam Konvensi Wina 1961 dan Konvensi New York 1973 dan akibat kerugian yang ditimbulkan itu, Korea Selatan harus melakukan pertanggungjawaban.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)