BibTex Citation Data :
@article{DLJ11947, author = {Ariza Hasna*, Ana Silviana, Triyono}, title = {PEMBATALAN SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 107 DESA JOGOLOYO KECAMATAN WONOSALAM KABUPATEN DEMAK (Studi Kasus Putusan PTUN No. 34/G/2009/PTUN.SMG)}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {3}, year = {2016}, keywords = {Pembatalan Sertipikat, Hak Milik, Tumpang Tindih.}, abstract = { Banyaknya kasus tumpang tindih tanah yang mengakibatkan pembatalan sertipikat hak atas tanah yang terjadi di Indonesia, seperti halnya yang terjadi pada Sertipikat Hak Milik No. 107/Desa Jogoloyo atas nama Roekimo Ronodisastro yang telah dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan nomor: 34/G/PTUN.SMG jo. nomor: 03/B/2010/PT.TUN.SBY jo. nomor: 292 K/TUN/2010. Tanah Hak Milik tersebut mengalami tumpang tindih dengan tanah Hak Guna Bangunan No. 04/Desa Jogoloyo dan No. 05/Desa Jogoloyo milik Ahmad Irianto. Pertimbangan Hakim membatalkan Sertipikat Hak Milik No. 107/Desa Jogoloyo karena Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Demak bertindak tidak teliti dan tidak cermat dalam menerbitkan sertipikat tersebut dan Roekimo Ronodisastro tidak dengan itikad baik dan secara nyata menguasai tanah yang disengketakan. Berdasarkan pertimbangan hakim tersebut, landasan hukum dibatalkannya Sertipikat Hak Milik No. 107/Desa Jogoloyo yaitu tindakan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Demak telah melanggar Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran dan kepemilikan Sertipikat Hak Milik No. 107/Desa Jogoloyo oleh Roekimo Ronodisastro tidak memenuhi unsur-unsur Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997. Proses pembatalan Sertipikat Hak Milik No. 107/Desa Jogoloyo di Kantor Pertanahan Kabupaten Demak sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--17} doi = {10.14710/dlj.2016.11947}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/11947} }
Refworks Citation Data :
Banyaknya kasus tumpang tindih tanah yang mengakibatkan pembatalan sertipikat hak atas tanah yang terjadi di Indonesia, seperti halnya yang terjadi pada Sertipikat Hak Milik No. 107/Desa Jogoloyo atas nama Roekimo Ronodisastro yang telah dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan nomor: 34/G/PTUN.SMG jo. nomor: 03/B/2010/PT.TUN.SBY jo. nomor: 292 K/TUN/2010. Tanah Hak Milik tersebut mengalami tumpang tindih dengan tanah Hak Guna Bangunan No. 04/Desa Jogoloyo dan No. 05/Desa Jogoloyo milik Ahmad Irianto. Pertimbangan Hakim membatalkan Sertipikat Hak Milik No. 107/Desa Jogoloyo karena Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Demak bertindak tidak teliti dan tidak cermat dalam menerbitkan sertipikat tersebut dan Roekimo Ronodisastro tidak dengan itikad baik dan secara nyata menguasai tanah yang disengketakan. Berdasarkan pertimbangan hakim tersebut, landasan hukum dibatalkannya Sertipikat Hak Milik No. 107/Desa Jogoloyo yaitu tindakan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Demak telah melanggar Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran dan kepemilikan Sertipikat Hak Milik No. 107/Desa Jogoloyo oleh Roekimo Ronodisastro tidak memenuhi unsur-unsur Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997. Proses pembatalan Sertipikat Hak Milik No. 107/Desa Jogoloyo di Kantor Pertanahan Kabupaten Demak sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)