BibTex Citation Data :
@article{DLJ12580, author = {Tandi Arion*, Indarja, Retno Saraswati}, title = {KEDUDUKAN MENTERI KOORDINATOR DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2008 TENTANG KEMENTERIAN NEGARA}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {3}, year = {2016}, keywords = {Menteri koordinator, sistem ketatanegaraan indonesia, Kementerian negara}, abstract = { Indonesia adalah sebuah negara yang menjalankan sistem pemerintahan Presidensial, kekuasaan pemerintahan sepenuhnya berada ditangan eksekutif yang dipegang oleh Presiden dan dibantu oleh para Menteri. Dalam susunan kabinet Indonesia terdapat jabatan Menteri Koordinator yang memiliki tugas dan wewenang yang berbeda denganMenteri lainnya. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai kedudukan Menteri Koordinator berikut mengenai tugas dan kewenanganya sebagai pemimpin dari suatu kementerian. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Spesifikasi penelitian dalam penulisan hukum ini adalah deskriptif - analitis. Data yang sudah diperoleh, lalu dilakukan analisis secara kualitatif. Kedudukan Menteri Koordinator berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Menteri Koordinator memiliki tugas dalam menggkoordinasikan, mensinkronisasikan dan melakukan pengendalian terhadap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh kementerian maupun lembaga negara yang berada dilingkungan koordinasinya. Menteri koordinator bertanggung jawab dalam menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasinya. Menteri Koordinator secara terpisah ataupun bersama sama dengan Menteri menindaklanjuti hasil dari rapat koordinasi dan sinkronisasi yang telah dilaksanakan. Menteri Koordinator menjadi perpanjangan tangan Presiden dalam melaksanakan kekuasaannya sebagai kepala eksekutif. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--16} doi = {10.14710/dlj.2016.12580}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/12580} }
Refworks Citation Data :
Indonesia adalah sebuah negara yang menjalankan sistem pemerintahan Presidensial, kekuasaan pemerintahan sepenuhnya berada ditangan eksekutif yang dipegang oleh Presiden dan dibantu oleh para Menteri. Dalam susunan kabinet Indonesia terdapat jabatan Menteri Koordinator yang memiliki tugas dan wewenang yang berbeda denganMenteri lainnya. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai kedudukan Menteri Koordinator berikut mengenai tugas dan kewenanganya sebagai pemimpin dari suatu kementerian.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Spesifikasi penelitian dalam penulisan hukum ini adalah deskriptif - analitis. Data yang sudah diperoleh, lalu dilakukan analisis secara kualitatif.
Kedudukan Menteri Koordinator berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Menteri Koordinator memiliki tugas dalam menggkoordinasikan, mensinkronisasikan dan melakukan pengendalian terhadap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh kementerian maupun lembaga negara yang berada dilingkungan koordinasinya. Menteri koordinator bertanggung jawab dalam menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasinya. Menteri Koordinator secara terpisah ataupun bersama sama dengan Menteri menindaklanjuti hasil dari rapat koordinasi dan sinkronisasi yang telah dilaksanakan. Menteri Koordinator menjadi perpanjangan tangan Presiden dalam melaksanakan kekuasaannya sebagai kepala eksekutif.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)