skip to main content

IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE DALAM UU NO 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

*Alex Andreas Toria*, Pujiono, Nur Rochaeti  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Anak adalah subjek yang belum dewasa dan rentan dengan perbuatan salah, konsekuensinya adalah perilaku ketidaksadaran anak untuk berbuat menyimpang dari norma yang ada seperti melakukan tindak kekerasan, berkelahi, mengambil milik orang lain, terlibat narkoba, dan tindakan menyimpang lainnya. Anak berdasarkan hukum yang berlaku memiliki definisi yang sedikit berbeda satu dengan yang lainnya di dalam peraturan-peraturan yang berlaku pada umumnya. Dalam Pasal 1 butir ke 3 Undang-Undang no 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dijelaskan bahwa : “yang disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana”. Pasal 1 butir ke 2 Undang-undang No 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan anak, menyatakan bahwa : “yang disebut anak adalah sampai batas usia sebelum mencapai 21 tahun dan belum pernah kawin”. Dalam kebijakan implementasi restorative justice dalam Sistem Peradilan Anak di Indonesia di masa yang akan datang dapat menjamin terlindunginya hak-hak anak yang dapat diketahui dari kebijakan yang dilakukan untuk mengalihkan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana untuk menghindarkan anak dari pemidanaan.

Fulltext View|Download
Keywords: Anak, Restorative justice, Sistem Peradilan Pidana Anak

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.