BibTex Citation Data :
@article{DLJ11936, author = {Ivan Fadjri*, Budi Santoso, Rinitami Njatrijani}, title = {PENERAPAN ASAS KEBARUAN (NOVELTY) DALAM PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG HAK DESAIN INDUSTRI DARI TINDAKAN SIMILIARITAS DI INDONESIA}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {3}, year = {2016}, keywords = {Asas Kebaruan (Novelty), Desain Industri}, abstract = { Pada prinsipnya perlindungan hukum pemegang hak desain industri diberikan kepada pihak yang mendaftarkan pertama kali. Selain itu, desain industri yang didaftarkan harus memiliki unsur kebaruan (novelty) atau tidak boleh sama dengan desain industri yang telah diungkapkan sebelumnya sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Tujuan dari penyusunan skripsi ini adalah untuk mengetahui penerapan asas kebaruan ( novelty ) dalam memberikan perlindungan hukum bagi pemegang hak desain industri terhadap tindakan similiaritas dan mengetahui faktor - faktor yang menyebabkan terjadinya tindakan similiaritas dalam desain industri. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, diperoleh hasil bahwa ketidaktegasan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri dalam mengatur metode pendekatan untuk menilai unsur kebaruan. sehingga dalam praktiknya penafsiran terhadap ketentuan pasal tersebut diserahkan kepada hakim dalam proses pengadilan jika terjadi sengketa. Dalam praktiknya di Indonesia masalah penafsiran atas kriteria kebaruan ( novelty ) tersebut masih berbeda satu dengan lainya yaitu apakah suatu desain industri dapat dikatakan baru berdasarkan perbedaan yang hanya sedikit atau berdasarkan perbedaan yang jauh signifikan. Faktor yang menyebabkan terjadinya similiaritas dalam desain industri yaitu tidak dilakukannya pemeriksaan substantif terhadap pendaftaran desain industri karena dalam hal tidak ada keberatan dari pihak lain maka pihak yang mendaftar dapat langsung diberikan hak atas desain industri. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--13} doi = {10.14710/dlj.2016.11936}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/11936} }
Refworks Citation Data :
Pada prinsipnya perlindungan hukum pemegang hak desain industri diberikan kepada pihak yang mendaftarkan pertama kali. Selain itu, desain industri yang didaftarkan harus memiliki unsur kebaruan (novelty) atau tidak boleh sama dengan desain industri yang telah diungkapkan sebelumnya sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Tujuan dari penyusunan skripsi ini adalah untuk mengetahui penerapan asas kebaruan (novelty) dalam memberikan perlindungan hukum bagi pemegang hak desain industri terhadap tindakan similiaritas dan mengetahui faktor - faktor yang menyebabkan terjadinya tindakan similiaritas dalam desain industri. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, diperoleh hasil bahwa ketidaktegasan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri dalam mengatur metode pendekatan untuk menilai unsur kebaruan. sehingga dalam praktiknya penafsiran terhadap ketentuan pasal tersebut diserahkan kepada hakim dalam proses pengadilan jika terjadi sengketa. Dalam praktiknya di Indonesia masalah penafsiran atas kriteria kebaruan (novelty) tersebut masih berbeda satu dengan lainya yaitu apakah suatu desain industri dapat dikatakan baru berdasarkan perbedaan yang hanya sedikit atau berdasarkan perbedaan yang jauh signifikan. Faktor yang menyebabkan terjadinya similiaritas dalam desain industri yaitu tidak dilakukannya pemeriksaan substantif terhadap pendaftaran desain industri karena dalam hal tidak ada keberatan dari pihak lain maka pihak yang mendaftar dapat langsung diberikan hak atas desain industri.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)