BibTex Citation Data :
@article{DLJ12218, author = {Phyca Cintya A*., Etty Susilowati, Siti Mahmudah}, title = {TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEDUDUKAN DEWAN KOMISARIS PADA KEPAILITAN PERSEROAN TERBATAS}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {3}, year = {2016}, keywords = {Kedudukan, Dewan Komisaris, Kepailitan, Perseroan Terbatas (PT)}, abstract = { Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan hukum yang melakukan suatu kegiatan usaha dengan modal internal dan eksternal (kreditor). Adakalanya, PT tidak dapat membayar utang-utangnya kepada para kreditor sampai dengan jatuh tempo. Kedudukan dewan komisaris sebagai salah satu organ berperan penting selama terjadi kepailitan PT dan sangat menarik untuk dibahas lebih lanjut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis kualitatif. Kedudukan dewan komisaris pada kepailitan PT yaitu sebagai pengawas, sebagai saksi, dan sebagai pengurus yang bertanggung jawab dalam posisinya selaku direksi. Akibat kepailitan terhadap kreditor separatis yaitu menurut Pasal 55 UUK haknya didahulukan dari kreditor lainnya dan tidak terkena akibat putusan pailit. Akibat terhadap kreditor preferen menurut Pasal 1133 KUH Perdata adalah kreditor preferen memiliki kedudukan yang diistimewakan dimana kreditor preferen memiliki hak untuk mendapat pelunasan terlebih dahulu. Sedangkan akibat pailit terhadap kreditor konkuren yaitu mempunyai kedudukan yang sama dan dalam hal pembagian sisa harta kreditor konkuren harus berbagi dengan para kreditor lainnya secara proporsional. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--15} doi = {10.14710/dlj.2016.12218}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/12218} }
Refworks Citation Data :
Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan hukum yang melakukan suatu kegiatan usaha dengan modal internal dan eksternal (kreditor). Adakalanya, PT tidak dapat membayar utang-utangnya kepada para kreditor sampai dengan jatuh tempo. Kedudukan dewan komisaris sebagai salah satu organ berperan penting selama terjadi kepailitan PT dan sangat menarik untuk dibahas lebih lanjut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis kualitatif. Kedudukan dewan komisaris pada kepailitan PT yaitu sebagai pengawas, sebagai saksi, dan sebagai pengurus yang bertanggung jawab dalam posisinya selaku direksi. Akibat kepailitan terhadap kreditor separatis yaitu menurut Pasal 55 UUK haknya didahulukan dari kreditor lainnya dan tidak terkena akibat putusan pailit. Akibat terhadap kreditor preferen menurut Pasal 1133 KUH Perdata adalah kreditor preferen memiliki kedudukan yang diistimewakan dimana kreditor preferen memiliki hak untuk mendapat pelunasan terlebih dahulu. Sedangkan akibat pailit terhadap kreditor konkuren yaitu mempunyai kedudukan yang sama dan dalam hal pembagian sisa harta kreditor konkuren harus berbagi dengan para kreditor lainnya secara proporsional.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)