BibTex Citation Data :
@article{DLJ12034, author = {Yudha Wira Pratama*, Budi Gutami, Nabitatus Saadah}, title = {PELAKSANAAN UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM DISIPLIN MILITER DI LINGKUNGAN KOMANDO RESORT MILITER 081/DHIROTSAHA JAYA}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {3}, year = {2016}, keywords = {Militer, Hukum Disiplin Militer, Prajurit}, abstract = {Hukum disiplin militer saat ini diatur dalam Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer yang menggantikan Undang – Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia karena dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan TNI. Tampaknya beberapa pelanggaran yang terjadi di Komando Resort Militer 081/Dhirotsaha Jaya menarik untuk dilakukan penelitian, terlebih terkait penegakan hukum disiplin militer dan penerapan sanksi terhadap pelanggaran disiplin berdasarkan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Penelitian ini mengangkat 2 (dua) permasalahan yaitu pertama bagaimana penerapan UU No. 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer di Lingkungan Komando Resort Militer 081/Dhirotsaha Jaya, kedua bagaimana kendala yang dihadapi oleh Komando Resort Militer 081/Dhirotsaha Jaya dalam rangka penerapan UU No. 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer dan apa solusi untuk menangani masalah tersebut. Penulisan hukum ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, dengan spesifikasi penelitian analisis deskriptif yang bersumber pada studi kepustakaan dan wawancara lalu dianalisis secara kualitatif. Tolak ukur penegakkan disiplin prajurit di Komando Resort Militer 081/Dhirotsaha Jaya dengan menaati kewajiban dan menghindari larangan yang telah ditentukan. Kecenderungan perilaku pelanggaran disiplin dipengaruhi oleh dua faktor yaitu internal dan eksternal. Prajurit di lingkungan Komando Resort Militer 081/Dhirotsaha Jaya sudah mengetahui aturan disiplin militer, walaupun tidak menjelaskan secara rinci isi dari aturan tersebut. Kendala penerapan disiplin militer adalah mengenai minimnya sarana dan prasarana, kendala pada setiap individu dan kendala masalah kesejahteraan.}, issn = {2540-9549}, pages = {1--17} doi = {10.14710/dlj.2016.12034}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/12034} }
Refworks Citation Data :
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)