skip to main content

PEMBATALAN AKTA NOTARIS DALAM PERJANJIAN SEWA-MENYEWA TANAH OLEH PENGADILAN BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 15/K/PDT/2009

*Gandhis Belladina Oktasurya*, Suradi, Herni Widanarti  -  Fakultas Hukum, Diponegoro University, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN), Notaris sebagai Pejabat Umum yang berwenang membuat akta otentik, dimana akta otentik merupakan alat bukti terkuat yang dapat menentukan secara jelas hak dan kewajiban sehingga menjamin kepastian hukum dan sekaligus diharapkan dapat menghindari terjadinya sengketa di kemudian hari. Apabila kedepannya terjadi sengketa, maka akta otentik lah yang merupakan alat bukti terkuat yang dapat menyelesaikan suatu perkara.

Penelitian ini dilakukan untuk menemukan solusi atau jalan keluar dari permasalahan pembatalan akta perpanjangan sewa-menyewa tanah oleh Pengadilan, perlindungan hukum bagi pihak penyewa serta tanggungjawab Notaris apabila akta yang dibuat olehnya dibatalkan..

Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif. Teknik analisis data yang digunakan ialah deskriptif analitis.

Hasil penelitian yang diperoleh adalah bahwa perlindungan hukum bagi pihak penyewa terhadap pembatalan akta sewa-menyewa adalah penggantian kerugian yang telah dikeluarkan oleh penyewa yang beritikad baik hal ini berdasarkan Pasal 1341 ayat (2) KUHPerdata, serta apabila terjadi pembatalan akta sewa-menyewa maka Notaris bertanggungjawab untuk dimintakan ganti rugi berdasarkan UUJN. Saran penulis adalah Notaris harus berani menolak permintaan para penghadap ketika tidak dipenuhinya kelengkapan dokumen dan kapasitas penghadap yang tidak lengkap. 

Fulltext View|Download
Keywords: Pembatalan, Akta, Sewa-Menyewa

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.