skip to main content

PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DI DESA KEDUNGUTER KABUPATEN BREBES MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014

*Syarafina Dyah Amalia*, Eko Sabar Prihatin, Untung Dwi Hananto  -  Fakultas Hukum, Diponegoro University, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Pemerintahan Desa merupakan salah satu aspek yang penting dalam pembangunan negeri ini, dan salah satu indikasi dari pemerintahan yang baik salah satunya dapat dinilai dari pengelolaan keuangan yang baik, benar dan tepat sasaran agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya untuk membangun dan menyejahterakan masyarakat, tentunya dalam mengelola keuangan desa terdapat tata cara yang sudah dirancang sebagaimana mestinya  dan sesuai dengan asas keuangan desa yaitu sebagai bentuk terwujudnya asas pengelolaan keuangan desa yaitu asas transparan, pasrtisipatif dan tertib anggaran agar dapat dilaksanakan dengan maksimal hal ini tertuang dalam Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa jo Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.               

Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Kedunguter menurut Undang – Undang Nomor 6 tahun 2014 dilakukan oleh Kepala Desa dibantu Perangkat dan Badan Permusyawaratan Desa  (BPD) serta Peran Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam proses pencairan dana desa. Pada intinya  yang terpenting dari pelaksanaan pengelolaan keuangan desa adalah tahapan yang sesuai dengan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014, tahapan itu antara lain adalah tahapan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahan, pelanggaran dan yang terakhir pelaporan dan pertanggungjawaban.  

Fulltext View|Download
Keywords: pemerintahan, desa, asas, pengelolaan, keuangan.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.