BibTex Citation Data :
@article{DLJ10945, author = {Monica Belinda Oksavina*, Aminah, R. Suharto}, title = {TANGGUNG JAWAB MASKAPAI PENERBANGAN LION AIR KEPADA PENUMPANG ATAS KETERLAMBATAN PENERBANGAN}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {2}, year = {2016}, keywords = {Keterlambatan Penerbangan, Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan Lion Air}, abstract = { Transportasi memiliki peranan yang sangat penting untuk perpindahan setiap orang dari satu tempat ke tempat yang lain. Jasa transportasi yang paling banyak memberikan keunggulan adalah jasa transportasi udara antara lain jangkauan yang luas, waktu tempuh yang relatif singkat serta tarif yang dapat dijangkau oleh masyarakat. Namun, seiring dengan perkembangan jaman masalah transportasi udara pun mulai timbul salah satunya adalah keterlambatan penerbangan yang diakibatkan oleh faktor cuaca ataupun kesalahan dari pihak pengangkut. Dari hasil penelitian yang didapat, dalam pelaksanaan tanggung jawab maskapai Lion Air kepada penumpang atas keterlambatan penerbangan, pihak masakapai berpedoman pada ketentuan Ordonanasi Pengangkutan Udara (Stbld.1939-100) serta Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2008. Dalam mekanisme pemberian ganti kerugian pihak maskapai mengacu pada ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam tiket penerbangan dan dalam ketentuan jaminan asuransi penerbangan serta mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2008. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--12} doi = {10.14710/dlj.2016.10945}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/10945} }
Refworks Citation Data :
Transportasi memiliki peranan yang sangat penting untuk perpindahan setiap orang dari satu tempat ke tempat yang lain. Jasa transportasi yang paling banyak memberikan keunggulan adalah jasa transportasi udara antara lain jangkauan yang luas, waktu tempuh yang relatif singkat serta tarif yang dapat dijangkau oleh masyarakat. Namun, seiring dengan perkembangan jaman masalah transportasi udara pun mulai timbul salah satunya adalah keterlambatan penerbangan yang diakibatkan oleh faktor cuaca ataupun kesalahan dari pihak pengangkut.
Dari hasil penelitian yang didapat, dalam pelaksanaan tanggung jawab maskapai Lion Air kepada penumpang atas keterlambatan penerbangan, pihak masakapai berpedoman pada ketentuan Ordonanasi Pengangkutan Udara (Stbld.1939-100) serta Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2008. Dalam mekanisme pemberian ganti kerugian pihak maskapai mengacu pada ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam tiket penerbangan dan dalam ketentuan jaminan asuransi penerbangan serta mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2008.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)