BibTex Citation Data :
@article{DLJ11010, author = {Iffandie Lololangi*, Paramita Prananingtyas, Siti Mahmudah}, title = {KAJIAN YURIDIS PELAKSANAAN PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 12/20/PBI/2010 TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISMEBAGI BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {2}, year = {2016}, keywords = {Perbankan, Pencucian Uang, Pendanaan Terorisme}, abstract = { Pencucian uang dan pendanaan terorisme adalah masalah besar yang dapat memberikan berbagai dampak negatif bagi laju pertumbuhan perekonomian dan keuangan bangsa dan negara. Selain Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah juga dapat menjadi salah satu sasaran dari pencucian uang dan pendanaan terorisme. Ruang lingkup usaha bank dari BPR dan BPRS terbatas atau lebih kecil dari Bank Umum, tetapi BPR juga dapat menjadi target dari transaksi untuk pencucian uang dan pendanaan terorisme. Berdasarkan hal itu Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagai upaya untuk mencegah dampak yang akan terjadi. Dampak dari pencucian uang dan pendanaan terorisme akan sangat merugikan bangsa dan negara oleh karena itu diperlukan tindakan pencegahan melalui koordinasi antara lembaga – lembaga yang bertugas untuk mencegah dan memberantas pencucian uang dan pendanaan terorisme serta lembaga yang bertugas untuk mengatur dan mengawasi bank. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--11} doi = {10.14710/dlj.2016.11010}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/11010} }
Refworks Citation Data :
Pencucian uang dan pendanaan terorisme adalah masalah besar yang dapat memberikan berbagai dampak negatif bagi laju pertumbuhan perekonomian dan keuangan bangsa dan negara. Selain Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah juga dapat menjadi salah satu sasaran dari pencucian uang dan pendanaan terorisme. Ruang lingkup usaha bank dari BPR dan BPRS terbatas atau lebih kecil dari Bank Umum, tetapi BPR juga dapat menjadi target dari transaksi untuk pencucian uang dan pendanaan terorisme. Berdasarkan hal itu Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagai upaya untuk mencegah dampak yang akan terjadi. Dampak dari pencucian uang dan pendanaan terorisme akan sangat merugikan bangsa dan negara oleh karena itu diperlukan tindakan pencegahan melalui koordinasi antara lembaga – lembaga yang bertugas untuk mencegah dan memberantas pencucian uang dan pendanaan terorisme serta lembaga yang bertugas untuk mengatur dan mengawasi bank.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)