skip to main content

PENAGIHAN PAJAK DENGAN MENGGUNAKAN SANDERA PAJAK (GIJZELING) DI LINGKUNGAN KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TENGAH I DAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TENGAH II

*Norma R.K.Z.*, Budi Ispriyarso, F.C. Susila Adiyanta  -  Fakultas Hukum, Diponegoro University, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Salah satu kunci keberhasilan penerimaan pajak adalah kepatuhan wajib pajak membayar pajak. Namun demikian, apabila wajib pajak ternyata tidak membayar pajak, maka terhadapnya perlu diberikan tindakan tegas untuk dapat memaksa wajib pajak tersebut melunasi utang pajaknya. Salah satu bentuk tindakan tersebut adalah melalui penagihan pajak berupa penyanderaan (gijzeling). Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya ditempat tertentu. Pada tahun 2015, penyanderaan (gijzeling) telah dilaksanakan di Indonesia seperti di Kanwil DJP Jawa Tengah I dan Kanwil DJP Jawa Tengah II. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan penggunaan penyanderaan (gijzeling) oleh lingkungan kerja Kanwil DJP Jawa Tengah I dan Kanwil DJP Jawa Tengah II, pelaksanaan penagihan pajak dengan menggunakan sandera pajak di lingkungan kerja Kanwil DJP Jawa Tengah I dan Kanwil DJP Jawa Tengah II, dan juga hambatan dan upaya untuk mengatasi hambatan dari pelaksanaan gijzeling yang terjadi di lapangan.

Fulltext View|Download
Keywords: Penagihan pajak, Penyanderaan, Gijzeling

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.