PENAGIHAN PAJAK DENGAN MENGGUNAKAN SANDERA PAJAK (GIJZELING) DI LINGKUNGAN KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TENGAH I DAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TENGAH II | Budi Ispriyarso, F.C. Susila Adiyanta | Diponegoro Law Journalskip to main content