KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DALAM PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH BANK YANG MELAKUKAN PELANGGARAN PRINSIP KEHATI – HATIAN (STUDI PADA PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1111K/PDT/2013) | Bambang Eko Turisno, Herni Widanarti | Diponegoro Law Journalskip to main content