BibTex Citation Data :
@article{DLJ10961, author = {Shinta Kusumaningtyas Putri*, Bambang Eko Turisno, Herni Widanarti}, title = {KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DALAM PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH BANK YANG MELAKUKAN PELANGGARAN PRINSIP KEHATI – HATIAN (STUDI PADA PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1111K/PDT/2013)}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {2}, year = {2016}, keywords = {OJK, Perlindungan Konsumen, Prinsip Kehati – hatian.}, abstract = { Setiap Bank diwajibkan untuk bertindak secara hati – hati, cermat, teliti, dan bijaksana atau tidak ceroboh (prinsip kehati – hatian) demi terjaganya kepercayaan masyarakat dan kesehatan bank yang bersangkutan. Otoritas Jasa Keuangan selain memiliki wewenang dalam pengaturan dan pengawasan bank juga memiliki wewenang dalam penerapan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui tanggung jawab bank Mega atas pencairan dana deposito tanpa seizin dari pemilik dana dan kewenangan otoritas jasa keuangan pada putusan Mahkamah Agung Nomor 1111k/pdt/2013 yang belum dilaksanakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, dengan dinyatakannya bahwa kelalaian Bank Mega dalam pencairan dana deposito milik Elnusa sebagai perbuatan melawan hukum dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1111k/Pdt/2013, maka berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata, Bank Mega wajib untuk mebayar ganti kerugian yang di derita oleh pihak Elnusa atas pencairan dana tanpa izin. Otoritas Jasa Keuangan walaupun memiliki wewenang dalam perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, dalam kasus ini tidak memiliki kewenangan dalam pelaksanaan eksekusi,Namun, Otoritas Jasa Keuangan memiliki wewenang dalam menjatuhkan sanksi administratif bagi menejemen Bank Mega. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--15} doi = {10.14710/dlj.2016.10961}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/10961} }
Refworks Citation Data :
Setiap Bank diwajibkan untuk bertindak secara hati – hati, cermat, teliti, dan bijaksana atau tidak ceroboh (prinsip kehati – hatian) demi terjaganya kepercayaan masyarakat dan kesehatan bank yang bersangkutan. Otoritas Jasa Keuangan selain memiliki wewenang dalam pengaturan dan pengawasan bank juga memiliki wewenang dalam penerapan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui tanggung jawab bank Mega atas pencairan dana deposito tanpa seizin dari pemilik dana dan kewenangan otoritas jasa keuangan pada putusan Mahkamah Agung Nomor 1111k/pdt/2013 yang belum dilaksanakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, dengan dinyatakannya bahwa kelalaian Bank Mega dalam pencairan dana deposito milik Elnusa sebagai perbuatan melawan hukum dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1111k/Pdt/2013, maka berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata, Bank Mega wajib untuk mebayar ganti kerugian yang di derita oleh pihak Elnusa atas pencairan dana tanpa izin. Otoritas Jasa Keuangan walaupun memiliki wewenang dalam perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, dalam kasus ini tidak memiliki kewenangan dalam pelaksanaan eksekusi,Namun, Otoritas Jasa Keuangan memiliki wewenang dalam menjatuhkan sanksi administratif bagi menejemen Bank Mega.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)