BibTex Citation Data :
@article{DLJ10793, author = {Nadia Yurisa Adila*, Nyoman Serikat Putra Jaya, Sukinta}, title = {IMPLEMENTASI UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI DALAM PERKARA PIDANA SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 34/PUU-XI/2013}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {2}, year = {2016}, keywords = {peninjauan kembali dalam perkara pidana, Putusan Mahkamah Konstitusi, SEMA.}, abstract = { Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 menyatakan bahwa permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana dapat diajukan lebih dari satu kali dengan ditemukannya keadaan baru/ novum yang belum diajukan pada peninjauan kembali sebelumnya. Tetapi, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 menegaskan bahwa permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana tetap dilakukan 1 (satu) kali. Lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi dan SEMA tersebut menciptakan peraturan ganda dalam hal peninjauan kembali, sehingga menimbulkan disharmoni hukum yang berdampak pada pertentangan keadilan dan kepastian hukum serta pada Pengadilan Negeri dalam menyikapi permohonan peninjauan kembali yang diajukan lebih dari 1 (satu) kali. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik permohonan peninjauan kembali dapat diajukan lebih dari 1 (satu) kali setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013. Meskipun Mahkamah Konstitusi telah memutus demikian, pada praktik permohonan peninjauan kembali yang diajukan lebih dari sekali tidak dapat diterima oleh Mahkamah Agung karena Hakim Agung/Pengadilan Negeri tetap berpedoman pada SEMA Nomor 7 Tahun 2014 yang membatasi permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana diajukan 1 (satu) kali saja. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--21} doi = {10.14710/dlj.2016.10793}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/10793} }
Refworks Citation Data :
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 menyatakan bahwa permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana dapat diajukan lebih dari satu kali dengan ditemukannya keadaan baru/novum yang belum diajukan pada peninjauan kembali sebelumnya. Tetapi, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 menegaskan bahwa permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana tetap dilakukan 1 (satu) kali. Lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi dan SEMA tersebut menciptakan peraturan ganda dalam hal peninjauan kembali, sehingga menimbulkan disharmoni hukum yang berdampak pada pertentangan keadilan dan kepastian hukum serta pada Pengadilan Negeri dalam menyikapi permohonan peninjauan kembali yang diajukan lebih dari 1 (satu) kali. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik permohonan peninjauan kembali dapat diajukan lebih dari 1 (satu) kali setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013. Meskipun Mahkamah Konstitusi telah memutus demikian, pada praktik permohonan peninjauan kembali yang diajukan lebih dari sekali tidak dapat diterima oleh Mahkamah Agung karena Hakim Agung/Pengadilan Negeri tetap berpedoman pada SEMA Nomor 7 Tahun 2014 yang membatasi permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana diajukan 1 (satu) kali saja.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)