PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PENGGUNA JASA ANGKUTAN UMUM BUS DALAM PENGANGKUTAN ORANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (STUDI PADA | Suradi, Rinitami Njatrijani | Diponegoro Law Journalskip to main content