slot gacor slot gacor hari ini slot gacor 2025 demo slot pg slot gacor slot gacor
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PENGGUNA JASA ANGKUTAN UMUM BUS DALAM PENGANGKUTAN ORANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (STUDI PADA | Suradi, Rinitami Njatrijani | Diponegoro Law Journal skip to main content

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PENGGUNA JASA ANGKUTAN UMUM BUS DALAM PENGANGKUTAN ORANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (STUDI PADA

*Hasbi Muhammad*, Suradi, Rinitami Njatrijani  -  Fakultas Hukum, Diponegoro University, Indonesia

Citation Format:
Abstract

       Pengangkutan orang dengan bus memegang peranan penting dalam roda perekonomian bangsa Indonesia. Pengemudi yang berkualitas, pengoperasian bus yang laik jalan, pelayanan yang baik, dan tanggung jawab perusahaan angkutan orang dengan bus sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas, untuk itu pengangkutan harus berjalan dengan aman dan nyaman agar roda perekonomian tidak terhambat. Dalam proses pengangkutan, seringkali perusahaan angkutan umum bus tidak mentaati regulasi yang diatur tidak secara khusus didalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

       Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum bagi konsumen pengguna jasa angkutan umum bus di Cirebon serta pelaksanaan tanggung jawab Perusahaan angkutan umum bus pada PO. Sahabat dan PO. Bhineka.

       Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, metode pengumpulan data menggunakan data primer dan data sekunder, serta metode analisis data yang digunakan adalah kualitatif.

       PO. Sahabat maupun PO. Bhineka bertanggung jawab serta memenuhi kewajibannya sebagai pelaku usaha perusahaan angkutan umum bus seperti bertanggung jawab atas kerugian yang diderita penumpang apabila terjadi kecelakaan, bus yang di operasikan mogok di jalan dalam proses pengangkutan, menindak pengemudi yang melanggar, mengansuransikan penumpang, dan bertanggung jawab membantu mencarikan barang bawaan penumpang yang hilang ataupun tertukar. 

Fulltext View|Download
Keywords: Pengangkutan, Konsumen, Pengguna Jasa, Perusahaan Angkutan Bus.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.