slot gacor slot gacor hari ini slot gacor 2025 demo slot pg slot gacor slot gacor
TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN CALON TUNGGAL DALAM PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2 | Lita Tyesta A.L.W., Hasyim Asy’ari | Diponegoro Law Journal skip to main content

TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN CALON TUNGGAL DALAM PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2

*Alan Darusman*, Lita Tyesta A.L.W., Hasyim Asy’ari  -  Fakultas Hukum, Diponegoro University, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Fakta bahwa terdapat 3 daerah hanya memiliki satu pasangan calon dalam pemilihan Kepala Daerah Serentak 2015 menyebabkan KPU menunda Pilkada di 3 daerah tersebut. Hal ini sebagai akibat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada) menyebutkan di Pasal 51 ayat (2) dan di Pasal 52 ayat (2) bahwa KPUD Provinsi/Kabupaten/Kota menetapkan paling sedikit 2 (dua) pasangan Calon Gubernur/Bupati/Walikota dan Calon Wakil Gubernur/Bupati/Walikota.Adanya calon tunggal tersebut, menyebabkan adanya gugatan pengunjian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 terhadap Undang-Undang Dasar. Gugatan diajukan oleh Effendi Ghazali dan Yayan Sakti Suryandaru. Mahkamah Konstitusi atas pemohonan gugatan tersebut telah mengeluarkan putusan Nomor 100/PUU-XIII/2015 yang pada intinya adalah mengabulkan sebagian gugatan pemohon dan menyatakan bahwa calon tunggal dalam pilkada dapat mengikuti pemilihan kepada daerah dengan surat suara yang menyatakan “Setuju” atau “Tidak Setuju”. Putusan Mahkamah Konstitusi ini membawa polemik dimasyarakat. Masalah yang terjadi adalah bagaimana implikasi atas putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Rumusan masalah dalam penulisan hukum ini, pertama: Bagaimana kedudukan hukum (Legal Standing) Calon Tunggal dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Kedua:Apa implikasi adanya calon tunggal di beberapa daerah di Indonesia setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015.

Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif yaitu penelitian yang bersifat kualitatif (tidak berupa angka) atau data yang diperoleh berdasarkan data sekunder. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersifat deskriptif analisis yaitu menggambarkan kemudian menganalisis permasalahan yang ada. Obyek atau permasalahan yang diambil dari penelitian ini adalah kedudukan calon tunggal dalam pemilihan Kepala Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Berdasarkan Hasil Penelitian yang dilakukan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, kedudukan hukum (legal standing) Calon Tunggal dalam pilkada serentak adalah tidak dapat mengikuti pilkada serentak hingga minimal terpenuhi 2 pasangan calon. Menurut undang-undang tersebut, daerah yang mempunyai calon tunggal pilkadanya harus diundur sampai terpenuhinya syarat minimal 2 (dua) calon mendaftar. Implikasi dari adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015 adalah pertama:Perubahan Kedudukan Calon Tunggal Pilkada dapat mengikuti Pilkada, kedua: Indonesia memasuki sistem pemilihan referendum dengan pernyataan setuju dan tidak setuju, ketiga: pembuat undang-undang harus mengamandemen pasal-pasal yang menurut mahkamah konstitusi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, keempat: tiga daerah yang terdapat calon tunggal dapat mengikuti Pilkada, kelima: adanya peraturan KPU yang mengatur mengenai pemilihan dengan satu pasangan calon, keenam: adanya peraturan MK yang mengatur sistem beracara perselisihan hasil Pilkada dengan satu pasangan calon.
Fulltext View|Download
Keywords: Calon Tunggal, Pilkada, Putusan Mahkamah Konstitusi

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.