BibTex Citation Data :
@article{DLJ10639, author = {Fajar Riansyah Pratama*, Budiharto, Hendro Saptono}, title = {TANGGUNG JAWAB KURATOR SETELAH ADANYA PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG YANG MEMBATALKAN PUTUSAN PAILIT (STUDI KASUS PUTUSAN KEPAILITAN PT TELKOMSEL)}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {4}, number = {4}, year = {2016}, keywords = {Tanggung Jawab, Kurator, Kepailitan, Imbalan Jasa}, abstract = { Telkomsel dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada tanggal 14 September 2012. Walaupun pada akhirnya penetapan pailit tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung, akan tetapi tanggung jawab Kurator tidak berhenti walaupun putusan pailit dibatalkan di tingkat Kasasi maupun Peninjauan Kembali. Selain itu pada tanggal 31 januari 2013 Pengadilan Niaga menetapkan biaya Kurator sebesar Rp 296,6 Miliar yang dibebankan kepada Telkomsel dan PT Prima Jaya Informatika. Permasalahan pertama yaitu tanggung jawab kurator setelah adanya putusan Mahkamah Agung yang membatalkan pailit, dan yang kedua adalah siapakah yang bertanggung jawab atas pembayaran jasa fee kurator atas kepailitan PT Telkomsel. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian yuridis normaif. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif. Metode pengumpulan data dilakukan penulis dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian tanggung jawab Kurator setelah adanya putusan Mahkamah Agung yang membatalkan permohonan pailit yaitu segala perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh kurator dalam melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit tidak dapat dipulihkan ke dalam keadaan semula dan mengikat terhadap semua pihak. Sehingga perbuatan kurator pada saat pengurusan harta pailit bersifat mengikat selamanya. Jadi apabila dikemudiam hari ditemukan kesalahan yang dilakukan. Sesuai dengan Pasal 72 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang disebutkan bahwa kurator bertanggung jawab atas kesalahan atau kelalaiannya yang mengakibatkan kerugian dalam melakukan tugas pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit. Pihak Yang bertanggung jawab atas pembayaran imbalan jasa kurator setelah adanya putusan Mahkamah Agung yang membatalkan putusan pailit PT Telkomsel adalah pihak PT. Prima Jaya Informatika. Karena sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 1 tahun 2013 sudah sangat jelas tertulis dalam Pasal 2 ayat (1) bagian c yang berbunyi “bahwa apabila permohonan pernyataan pailit dibatalkan pada tingkat Kasasi maupun Peninjauan Kembali maka imbalan jasa kurator dibebankan kepada pihak pemohon pailit”. }, issn = {2540-9549}, pages = {8} doi = {10.14710/dlj.2015.10639}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/10639} }
Refworks Citation Data :
Telkomsel dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada tanggal 14 September 2012. Walaupun pada akhirnya penetapan pailit tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung, akan tetapi tanggung jawab Kurator tidak berhenti walaupun putusan pailit dibatalkan di tingkat Kasasi maupun Peninjauan Kembali. Selain itu pada tanggal 31 januari 2013 Pengadilan Niaga menetapkan biaya Kurator sebesar Rp 296,6 Miliar yang dibebankan kepada Telkomsel dan PT Prima Jaya Informatika. Permasalahan pertama yaitu tanggung jawab kurator setelah adanya putusan Mahkamah Agung yang membatalkan pailit, dan yang kedua adalah siapakah yang bertanggung jawab atas pembayaran jasa fee kurator atas kepailitan PT Telkomsel.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian yuridis normaif. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif. Metode pengumpulan data dilakukan penulis dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian tanggung jawab Kurator setelah adanya putusan Mahkamah Agung yang membatalkan permohonan pailit yaitu segala perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh kurator dalam melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit tidak dapat dipulihkan ke dalam keadaan semula dan mengikat terhadap semua pihak. Sehingga perbuatan kurator pada saat pengurusan harta pailit bersifat mengikat selamanya. Jadi apabila dikemudiam hari ditemukan kesalahan yang dilakukan. Sesuai dengan Pasal 72 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang disebutkan bahwa kurator bertanggung jawab atas kesalahan atau kelalaiannya yang mengakibatkan kerugian dalam melakukan tugas pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit.
Pihak Yang bertanggung jawab atas pembayaran imbalan jasa kurator setelah adanya putusan Mahkamah Agung yang membatalkan putusan pailit PT Telkomsel adalah pihak PT. Prima Jaya Informatika. Karena sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 1 tahun 2013 sudah sangat jelas tertulis dalam Pasal 2 ayat (1) bagian c yang berbunyi “bahwa apabila permohonan pernyataan pailit dibatalkan pada tingkat Kasasi maupun Peninjauan Kembali maka imbalan jasa kurator dibebankan kepada pihak pemohon pailit”.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)