BibTex Citation Data :
@article{DLJ10780, author = {Hosea Irlano Mamuaya*, Aminah, Suradi}, title = {PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA JASA EKSPEDISI PENGIRIMAN BARANG PT JNE DI SEMARANG}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {4}, number = {4}, year = {2016}, keywords = {pengiriman barang dan pengangkutan}, abstract = { Pengangkutan secara umum dapat didefinisikan bahwa pengangkutan adalah perjanjian timbal balik antara pengangkut dengan pengirim, dimana pengangkut mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan baang dan atau dari suatu tempat ketempat tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan pengirim mengikatkan diri untuk membayar angkutan. Jasa pengiriman barang dan perdagangan memiliki hubungan yang saling mempengaruhi. Berkembangnya perdangangan sangat dipengaruhi oleh lahirnya jasa pengiriman barang. Jasa pengiriman barangjuga berperan serta dalam pertumbuhan perdagangan luar dan dalam negeri. Perumusan tujuan penelitian merupakan pencerminan arah dan penjabaran strategi terhadap masalah yang muncul dalam penulisan, sekaligus agar penulisan yang sedang dilaksanakan tidak menyimpang dari tujuan semula. Kemudian dirumuskan tujuan dari penulisan ini adalah mengetahui perlindungan hukum dan pelaksanaan ganti rugi terhadap konsumen pengguna jasa pengiriman barang PT JNE. Metode pendektan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yang bersifat yuridis empiris. Sedangkan spesifikasi penelitiannya bersifat deskriptif analitis yang dimaksud untuk menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum. Berdasarkan penelitian yang diperoleh bahwa dalam hal ini mengenai pertanggung jawaban apabila terjadi sesuatu pada barang tersebut sebelum sampai tujuan atau keterlambatan pengiriman atau apabila terjadi hal-hal yang lain maka pihak perusahaan wajib mengganti kerugian yang diakibatkan perusahaanya. dan apabila terjadi kehilangan atau kerusakan yang parah maka perusahaan akan memberikan ganti rugi sesuai dengan harga barang tersebut atau dilakukan negoisasi mengenai kesepatan ganti rugi tersebut. }, issn = {2540-9549}, pages = {11} doi = {10.14710/dlj.2015.10780}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/10780} }
Refworks Citation Data :
Pengangkutan secara umum dapat didefinisikan bahwa pengangkutan adalah perjanjian timbal balik antara pengangkut dengan pengirim, dimana pengangkut mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan baang dan atau dari suatu tempat ketempat tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan pengirim mengikatkan diri untuk membayar angkutan. Jasa pengiriman barang dan perdagangan memiliki hubungan yang saling mempengaruhi. Berkembangnya perdangangan sangat dipengaruhi oleh lahirnya jasa pengiriman barang. Jasa pengiriman barangjuga berperan serta dalam pertumbuhan perdagangan luar dan dalam negeri.
Perumusan tujuan penelitian merupakan pencerminan arah dan penjabaran strategi terhadap masalah yang muncul dalam penulisan, sekaligus agar penulisan yang sedang dilaksanakan tidak menyimpang dari tujuan semula. Kemudian dirumuskan tujuan dari penulisan ini adalah mengetahui perlindungan hukum dan pelaksanaan ganti rugi terhadap konsumen pengguna jasa pengiriman barang PT JNE.
Metode pendektan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yang bersifat yuridis empiris. Sedangkan spesifikasi penelitiannya bersifat deskriptif analitis yang dimaksud untuk menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum.
Berdasarkan penelitian yang diperoleh bahwa dalam hal ini mengenai pertanggung jawaban apabila terjadi sesuatu pada barang tersebut sebelum sampai tujuan atau keterlambatan pengiriman atau apabila terjadi hal-hal yang lain maka pihak perusahaan wajib mengganti kerugian yang diakibatkan perusahaanya. dan apabila terjadi kehilangan atau kerusakan yang parah maka perusahaan akan memberikan ganti rugi sesuai dengan harga barang tersebut atau dilakukan negoisasi mengenai kesepatan ganti rugi tersebut.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)