slot gacor slot gacor hari ini slot gacor 2025 demo slot pg slot gacor slot gacor
PELAKSANAAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) DALAM PEMBANGUNAN JEMBATAN SIGANDUL OLEH DIVISI KONSTRUKSI VII PT ADHI KARYA (PERSERO) TBK DI DESA TLAHAB, KECAMATAN KLEDUNG, KABUPATEN TEMANGGUNG, JAWA TENGAH | Solechan, Suhartoyo | Diponegoro Law Journal skip to main content

PELAKSANAAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) DALAM PEMBANGUNAN JEMBATAN SIGANDUL OLEH DIVISI KONSTRUKSI VII PT ADHI KARYA (PERSERO) TBK DI DESA TLAHAB, KECAMATAN KLEDUNG, KABUPATEN TEMANGGUNG, JAWA TENGAH

*Nur Asri Maulida*, Solechan, Suhartoyo  -  Fakultas Hukum, Diponegoro University, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Pemerintah mempunyai tujuan untuk melaksanakan pembangunan terhadap seluruh aspek kehidupan masyarakat, salah satunya dalam bidang ketenagakerjaan. Banyaknya kecelakaan kerja yang terjadi dalam dunia pembangunan di Indonesia mendorong Pemerintah untuk merancang suatu upaya atau program guna mencegah lebih banyak terjadinya kecelakaan kerja. Program tersebut adalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan suatu upaya atau kegiatan untuk menjamin dan melindungi para pekerja dari kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Pembahasan dalam pelaksanaan program K3 di PT Adhi Karya meliputi pengimplementasian program K3 di lapangan, hambatan yang dialami, dan upaya yang dilakukan PT Adhi Karya untuk mengatasi hambatan tersebut.

Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Penulis mencoba meneliti lebih dalam mengenai pelaksanaan program keselamatan dan kesehatan kerja (K3) berdasarkan keadaan nyata di wilayah pembangunan. Penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu memberikan gambaran secara umum dan rinci mengenai pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Divisi Konstruksi VII PT Adhi Karya (Persero) Tbk Semarang dalam pembangunan jembatan Sigandul. Penelitian ini juga didasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dan PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

       Program keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dilakukan dengan cara memberikan sosialisasi mengenai keselamatan dan kesehatan kerja dan menjalin komunikasi yang baik antara perusahaan dengan pekerja/buruh. Hambatan yang ditemui dalam pelaksanaan program tersebut ditimbulkan oleh 3 (tiga) faktor yaitu, faktor manusia, faktor material, dan faktor alam/lingkungan. Tetapi hambatan yang sering muncul dan dirasakan sangat menghambat jalannya proyek adalah faktor manusia. Kurangnya kesadaran dan pengetahuan mengenai arti pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja oleh pekerja/buruh itu sendiri.

Pelaksanaan program keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dapat berhasil dan berjalan efektif apabila semua pihak baik pihak PT Adhi Karya (Persero) Tbk dan para pekerja/buruh khususnya pekerja/buruh lapangan bisa bekerja sama dan berkoordinasi dengan baik dan tidak ada diskriminasi. Dengan adanya komunikasi yang baik antar semua pihak dapat mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan mensukseskan program keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Fulltext View|Download
Keywords: Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Jembatan Sigandul, Divisi Konstruksi VII PT ADHI KARYA (PERSERO) TBK

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.