BibTex Citation Data :
@article{TPWK7273, author = {Bayu Triyanto and Jawoto Setyono}, title = {FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KETIDAKEFEKTIFAN IMPLEMENTASI RENCANA TATA RUANG KOTA DI KELURAHAN GEDAWANG KOTA SEMARANG}, journal = {Teknik PWK (Perencanaan Wilayah Kota)}, volume = {4}, number = {1}, year = {2015}, keywords = {Perencanaan Tata Ruang, Ketidakefektifan Rencana, Pengendalian Pembangunan}, abstract = { Kasus pelanggaran pemanfaatan ruang yang terjadi ditingkat permasalahan paling bawah, seperti aktifitas pembangunan di kawasan konservasi di Kelurahan Gedawang merupakan contoh kasus tidak efektifnya implementasi rencana tata ruang Kota Semarang. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengkaji faktor apa yang menyebabkan terjadinya pelanggaran pemanfaatan ruang di Kelurahan Gedawang yang menyebabkan rencana tata ruang Kota Semarang tidak efektif dalam implementasinya. Variabel penelitian yang digunakan terkait dengan mekanisme pengendalian pemanfaatan ruang berdasarkan kajian literatur terpilih 5 variabel utama yaitu Institusi/kelembagaan pengendalian pemanfaatan ruang, instrumen pengendalian pemanfaatan ruang, kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang, sosialisasi dan penyampaian informasi kepada masyarakat, keterlibatan masyarakat dalam kegiatan pengawasan dan pelaporan. Metode penelitian yang akan digunakan ialah metode kuantitatif. Kemudian teknik analisis yang digunakan ialah analisis faktor dengan jenis Rfactor analysis. Teknik sampling dalam penelitian menggunakan simple random sampling. Teknik pengumpulan data primer menggunakan teknik kuisioner dan wawancara, sedangkan perolehan data sekunder melalui telaah dokumen. Penilaian data analisis dilakukan dengan menggunakan skala likert. Keseluruhan hasil analisis menunjukkan bahwa variabel bebas yaitu variabel-variabel pernyataan yang terkait dengan variabel utama hasilnya signifikan berkontribusi terhadap variabel terikat yaitu pelanggaran pemanfaatan ruang. Dari hasil analisis dapat disimpulkan bahwa dari segi instrumen pengendalian pemanfaatan ruang yaitu pertanyaan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap rencana tata ruang dan peraturan peruntukkan lahan atau peraturan zonasi merupakan faktor yang berkontribusi paling besar terhadap terjadinya pelanggaran pemanfaatan ruang di Kelurahan Gedawang. }, issn = {2338-3526}, pages = {29--40} doi = {10.14710/tpwk.2015.7273}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/pwk/article/view/7273} }
Refworks Citation Data :
Kasus pelanggaran pemanfaatan ruang yang terjadi ditingkat permasalahan paling bawah, seperti aktifitas pembangunan di kawasan konservasi di Kelurahan Gedawang merupakan contoh kasus tidak efektifnya implementasi rencana tata ruang Kota Semarang. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengkaji faktor apa yang menyebabkan terjadinya pelanggaran pemanfaatan ruang di Kelurahan Gedawang yang menyebabkan rencana tata ruang Kota Semarang tidak efektif dalam implementasinya. Variabel penelitian yang digunakan terkait dengan mekanisme pengendalian pemanfaatan ruang berdasarkan kajian literatur terpilih 5 variabel utama yaitu Institusi/kelembagaan pengendalian pemanfaatan ruang, instrumen pengendalian pemanfaatan ruang, kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang, sosialisasi dan penyampaian informasi kepada masyarakat, keterlibatan masyarakat dalam kegiatan pengawasan dan pelaporan. Metode penelitian yang akan digunakan ialah metode kuantitatif. Kemudian teknik analisis yang digunakan ialah analisis faktor dengan jenis Rfactor analysis. Teknik sampling dalam penelitian menggunakan simple random sampling. Teknik pengumpulan data primer menggunakan teknik kuisioner dan wawancara, sedangkan perolehan data sekunder melalui telaah dokumen. Penilaian data analisis dilakukan dengan menggunakan skala likert. Keseluruhan hasil analisis menunjukkan bahwa variabel bebas yaitu variabel-variabel pernyataan yang terkait dengan variabel utama hasilnya signifikan berkontribusi terhadap variabel terikat yaitu pelanggaran pemanfaatan ruang. Dari hasil analisis dapat disimpulkan bahwa dari segi instrumen pengendalian pemanfaatan ruang yaitu pertanyaan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap rencana tata ruang dan peraturan peruntukkan lahan atau peraturan zonasi merupakan faktor yang berkontribusi paling besar terhadap terjadinya pelanggaran pemanfaatan ruang di Kelurahan Gedawang.
Article Metrics:
Last update: