KINERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL DI KOTA SEMARANG

Nadya Misva Laila, Zainal Hidayat
DOI: 10.14710/jppmr.v9i2.27365

Abstract

Kota Semarang merupakan ibukota Provinsi Jawa Tengah dengan berbagai tempat hiburan yang menjual berbagai minuman beralkohol. Bahkan, adapun minuman ciri khasnya yaitu congyang yang mudah ditemui diberbagai tempat. Hal ini menunjukkan maraknya penjualan minuman beralkohol di Kota Semarang baik itu legal maupun ilegal. Satuan Polisi Pamong Praja merupakan organisasi pemerintah daerah yang memiliki tugas pokok, fungsi, serta wewenang dalam menciptakan kondisi serta lingkungan yang tertib serta aman di masyarakat. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat khususnya di Kota Semarang berkaitan pula dengan pelaksanaan kinerja Satuan Polisi Pamong Praja dalam pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol yang diatur pada Perda Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Penelitian ini dimaksudkan untuk menggambarkan dan menganalisis kinerja Satpol PP dalam pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol di Kota Semarang serta faktor-faktor penghambatnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif dengan menjelaskan mengenai fenomena yang ada di lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi lapangan, wawancara dengan narasumber, dokumentasi, serta studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kinerja Satpol PP dalam pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol di Kota Semarang masih belum maksimal. Hal tersebut dilihat dari kurangnya produktivitas dalam hal koordinasi sebelum pelaksanaan operasi, lalu belum adanya responsibilitas dalam bentuk ketidaksesuaian antara Permendagri Nomor 54 Tahun 2011 Tentang SOP Satpol PP sebagai acuan bekerja dengan pelaksanaan di lapangan, serta kurangnya responsivitas dalam menanggapi aduan penutupan/penyegelan. Namun, dalam akuntabilitas sudah baik dilihat dari pelaporan dan evaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan. Terdapat pula kendala dalam sumber daya manusia, keamanan informasi serta koordinasi. Saran yang dapat dilakukan yaitu dilaksanakannya koordinasi sebelum operasi, bekerja sesuai SOP dan dilaksanakan pembacaan, bersikap tegas dan tidak segan menutup tempat penjualan ilegal, tetap humanis dan dilaksanakan penambahan personil.

Full Text: PDF

Keywords

Kinerja, Pengawasan dan Pengendalian, Satuan Polisi Pamong Praja