skip to main content

PROSES IMPLEMENTASI PERDA NO. 3 TAHUN 2016 KABUPATEN SIDOARJO TENTANG PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA

*Firmansyah Rafly Saputra  -  S1 Ilmu Pemerintahan FISIP Undip, Indonesia
Rina Martini  -  Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam proses implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), serta untuk mengidentifikasi faktor-faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada masih banyaknya pedagang kaki lima yang berjualan di lokasi-lokasi non-binaan yang tidak sesuai peruntukan, yang mencerminkan belum optimalnya efektivitas pelaksanaan peraturan daerah secara menyeluruh. Masalah ini penting untuk ditelaah karena menyangkut ketertiban ruang publik, estetika kota, serta hak-hak ekonomi masyarakat kecil. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan studi dokumentasi. Informan terdiri dari pejabat Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, serta para PKL yang berada di kawasan binaan (seperti Sentra Kuliner Gajah Mada) dan kawasan non-binaan (seperti Gading Fajar dan Jalan Sultan Agung). Penelitian ini dianalisis menggunakan model implementasi kebijakan dari George C. Edward III yang menekankan pada empat variabel utama: komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Perda telah menunjukkan keberhasilan parsial. Di kawasan binaan, pelaksanaan Perda berjalan relatif efektif berkat adanya fasilitas yang memadai, pembinaan rutin, dan koordinasi antarinstansi. Namun, di kawasan non binaan, masih ditemukan sejumlah hambatan seperti lemahnya penyebaran informasi kebijakan, keterbatasan anggaran, kekurangan personel pelaksana, serta minimnya evaluasi dan pengawasan berkala. Selain itu, belum meratanya pembangunan sentra PKL di setiap kecamatan sebagaimana diamanatkan dalam Perda juga menjadi kendala struktural yang signifikan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2016 belum terlaksana secara merata dan menyeluruh di seluruh wilayah Kabupaten Sidoarjo. Keberhasilan cenderung terfokus di wilayah yang telah mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah daerah. Oleh karena itu, diperlukan strategi implementasi yang lebih inklusif, partisipatif, serta berorientasi jangka panjang agar penataan dan pemberdayaan PKL dapat berjalan secara berkeadilan dan berkelanjutan. Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Pedagang Kaki Lima, Peraturan Daerah, George C. Edward III, Kabupaten Sidoarjo
Fulltext View|Download
Keywords: Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Pedagang Kaki Lima, Peraturan Daerah, George C. Edward III, Kabupaten Sidoarjo

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.