skip to main content

PELANGGARAN NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PILKADA KABUPATEN SUKOHARJO TAHUN 2020

*Shafrian Adam Suryana  -  S1 Ilmu Pemerintahan, Indonesia
Rina Martini  -  Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan salah satu bentuk demokrasi di Indonesia yang menuntut netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam Pilkada Kabupaten Sukoharjo tahun 2020, masih ditemukan berbagai pelanggaran netralitas ASN yang menimbulkan permasalahan dalam integritas birokrasi pemerintahan. Penelitian ini memiliki rumusan masalah mengapa Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pilkada Kabupaten Sukoharjo tahun 2020 itu terjadi dan faktor penyebabnya terjadinya Pelanggaran Netralitas ASN. Penelitian ini bertujuan untuk mengalisis adanya Pelanggaran Netralitas ASN, bentuk, jenis dan sanksi yang diberikan serta menganalisis faktor penyebab terjadinya Pelanggaran Netralitas ASN. Penelitian ini menggunakan teori Birokrasi, teori Netralitas ASN, dan Teori Patron Klien. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus, melalui wawancara, observasi, dan analisis dokumen dari berbagai sumber, termasuk data dari Bawaslu dan BKPSDM Kabupaten Sukoharjo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa benar adanya Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pilkada Kabupaten Sukoharjo 2020, selain itu terdapat bentuk pelanggaran netralitas ASN meliputi keterlibatan ASN dalam kampanye politik, penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik, serta dukungan terbuka terhadap pasangan calon tertentu. Selain itu, terdapat sanksi yang telah diberikan kepada ASN terlapor sesuai dengan data yang terdapat di Bawaslu Kabupaten Sukoharjo. Terdapat Faktor penyebab terjadinya Pelanggaran Netraltias ASN ini adalah adanya Faktor kekerabatan ASN dengan Calon, Intervensi Oleh Pejabat Daerah, Kurangnya Pemahaman ASN tentang Aturan, Janji Politik dan Iming-iming Jabatan serta lemahnya sanksi dan pengawasan dari pihak terkait. Penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat adanya Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pilkada Kabupaten Sukoharjo tahun 2020, selain itu terdapat Ketidaksamaan Data Pelanggaran antara KASN dengan Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, terdapat Faktor Penyebab Pelanggaran, Jenis Pelanggaran yang Terjadi, Lemahnya Sanksi bagi ASN yang Melanggar dan Kurangnya Pengawasan dan Penegakan Aturan. Dalam penelitian memiliki rekomendasi antara lain perlu dilakukan Sosialisasi dan Edukasi Berkala, perlu adanya Penguatan Regulasi dan Sanksi, serta Peningkatan Koordinasi antara KASN dan Bawaslu Kata Kunci : Birokrasi, Netralitas ASN, Pemilihan Bupati Kabupaten Sukoharjo 2020, Pelanggaran Netralitas.
Fulltext View|Download

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.