skip to main content

ANALISIS PERAN DAN FUNGSI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PROVINSI JAWA TENGAH

*Vincentia Valerine Ria Hernanta  -  S1 Ilmu Pemerintahan
Rina Ghulam Martini  -  Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Informasi menjadi salah satu sumber kebutuhan dalam kehidupan manusia, sebagai salah satu hak manusia negara menyediakan payung hukum dalam memastikan penyebaran informasi dalam kehidupan bermasyarakat. Undang – undang 14 Tahun 2008 atau UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjamin hal tersebut dan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di berbagai badan publik sebagai perangkat khusus melakukan pelayanan informasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran PPID secara khusus pada PPID Provinsi Jawa Tengah dalam memberikan layanan informasinya dengan menggunakan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No 6 Tahun 2012 tentang Pelayanan Informasi Publik. Dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif melalui wawancara mendalam, dokumentasi dan observasi. Penelitian ini melihat peran dan fungsi PPID Provinsi berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No 6 Tahun 2012. Peran PPID berdasarkan pasal 13 dikategorikan dalam 2 indikator yakni pengelola informasi dan pelayan informasi. Fungsi PPID menggunakan pasal 15 yang menfokuskan pada 2 indikator yakni dokumentasi arsip dan pelayanan dan penyelesaian sengketa informasi. Penelitian ini juga melihat peluang dan kendala PPID Provinsi melalui bentuk penguatan perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik dengan 2 indikator (pelayanan yang prima dan sistem check and balance). PPID Provinsi berhasil mewujudkan peran sebagai pengelola informasi yang mengatur akses informasi supaya akurat berdasarkan uji konsekuensi dan pengklasifikasiannya serta peran sebagai pelayan informasi yang kegiatan pelayanan ke masyarakat diukur berdasarkan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) tahun 2023 – 2024 sebesar 87% - 97% termasuk dalam kategori puas. Fungsi PPID Provinsi dalam dokumentasi arsip yakni menjalankan peran pengelola yang mendokumentasikan berbagai dokumen baik fisik maupun digital dan fungsi pelayanan penyelesaian sengketa yang rincian peran pelayan informasi menjadi mediator dalam keberatan informasi dan menjadi termohon dalam kasus sengketa informasi. Peluang dan kendala dilihat dengan menggunakan teori good governance. Peluang didukung oleh dukungan pimpinan dan sinergitas yang baik antar instansi pada sistem check and balance namun menemui kendala pada pelayanan yang prima yakni sosialisasi terbatas dan aksesibilitas sulit bagi masyarakat awam serta keterbatasan anggaran. Kata Kunci : PPID, Keterbukaan Informasi Publik, Tata Kelola Pemerintahan, Provinsi Jawa Tengah 1Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Diponegoro 2Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Diponegoro
Fulltext View|Download

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.