skip to main content

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMBANGUNAN EMBUNG DI DESA MANGGIHAN KECAMATAN GETASAN KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2021

*Aliefia - Hamidah  -  S1 Ilmu Pemerintahan, Indonesia
supratiwi - -  -  S1 Ilmu Pemerintahan, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Penelitian ini mengkaji mengenai masalah infrastruktur yang kurang memadai di Desa Manggihan. Sudah sejak lama masyarakat Desa Manggihan menggunakan cara konvensional untuk mendapatkan air dengan memanfaatkan sumur bor dan air sungai. Cara ini dinilai tidak efisien karena besarnya tenaga yang dibutuhkan dan memerlukan waktu yang lama. Maka dari itu, diperlukan teknologi tepat guna dan aplikatif untuk mengatur ketersediaan pemenuhan kebutuhan air. Skripsi ini menggali tentang bagaimana pelaksanaan program pembangunan embung di Desa Manggihan, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang. Proses pembangunan diawali dari proses pengambilan kebijakan, perencanaan, dam pelaksanaan pembangunannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu kualitatif dengan metode deskriptif analisis dengan menjabarkan segala “fenomena” yang tampak dan memaknai gejala-gejala (noumena) dibaliknya. Untuk melihat hal tersebut, peneliti berusaha untuk memahami dan memberikan informasi yang merinci terhadap suatu gejala atau fenomena dengan sangat dalam serta memberikan simpulan terhadap fenomena tersebut sesuai dengan konteksnya dengan melakukan wawancara, observasi dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan teori implementasi dari George Edward III. Hasil penelitian menujukkan bahwa pembangunan embung di Desa Manggihan dapat meningkatkan kemudahan untuk mendapatkan air dan memberikan infrastruktur yang memadai untuk tampungan air, irigasi pertanian, kebutuhan peternakan, dan kebutuhan rumah tangga. Dalam proses implementasi kebijakan, pemerintah sebagai implementor seharusnya lebih tanggap dan cepat dalam alokasi dana kejelasan dalam Standar Opersional Prosedur. Akan tetapi, secara keseluruhan dalam aspek komunikasi, sumber daya, dan struktur birokrasi implementasi kebijakan ini telah berhasil dilakukan. Implementasi kebijakan ini berlandaskan Peraturan Gubernur No. 81 Tahun 2013 yang pertama kali digagas oleh Ganjar Pranowo yang pada saat itu masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah pada tahun 2015. Pada realitanya, satu-satunya aspek yang dapat meningkatkan perekonomian desa adalah pembangunan infrastruktur. Mereka telah memiliki potensi tetapi belum dapat mengolah dan mengalokasikan potensi tersebut. Pembangunan embung ini memiliki dampak bagi masyarakat, yaitu sebagai tampungan air untuk kebutuhan rumah tangga, peternakan, dan pertanian yang dialirkan menggunakan meteran air. Penelitian ini juga dapat digunakan sebagai inisiasi desa lain dalam menanggulangi problematika serupa
Fulltext View|Download
Keywords: Implementasi Kebijakan, Pembangunan Embung, Desa Manggihan, Infrastruktur Embung Desa

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.