BibTex Citation Data :
@article{JPGS48644, author = {Tri Ristiani and Nunik Herawati and Supratiwi -}, title = {“IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI SOSIAL NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM SEMBAKO DI KOTA BEKASI TAHUN 2023”}, journal = {Journal of Politic and Government Studies}, volume = {14}, number = {1}, year = {2024}, keywords = {Program Sembako, Bantuan Sosial, Keluarga Penerima Manfaat, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, Dekonsentrasi, Implementasi}, abstract = {Sejak tahun 2020 hingga 2023, Kota Bekasi memiliki permasalahan terkait kemiskinan. Kota ini memiliki jumlah penduduk miskin tertinggi di antara kota-kota lain di Provinsi Jawa Barat. Pemerintah mengimplementasikan Program Sembako sebagai bantuan sosial yang diberikan dalam bentuk tunai maupun nontunai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Program ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pangan sebagai kebutuhan dasar masyarakat sekaligus menjadi mekanisme dalam perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan. Melalui Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2023, program ini dilaksanakan dengan prinsip dekonsentrasi melalui pendelegasian sebagian wewenang Kementerian Sosial kepada Pemerintah Daerah Kota Bekasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Program Sembako di Kota Bekasi pada tahun 2023 dengan menggunakan teori implementasi kebijakan dari Merilee S. Grindle. Metode yang digunakan yaitu kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dengan pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Program Sembako di Kota Bekasi tahun 2023 sudah berjalan dengan baik. Program ini berhasil mencapai tujuan dalam mengurangi beban pengeluaran dan memberi kendali bagi KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan. Program juga dapat mewakili kepentingan berbagai pihak dan memberikan manfaat seperti peningkatan ketahanan pangan dan menurunkan jumlah penduduk miskin di Kota Bekasi tahun 2023. Para pelaksana telah menjalankan tugas sesuai prosedur dan memiliki daya tanggap yang tinggi dalam menangani keluhan KPM. Lingkungan program yang kondusif dengan pembagian kewenangan yang jelas turut mendukung keberhasilan program ini. Namun, terdapat beberapa hambatan seperti KPM yang tidak melakukan transaksi, keterbatasan jumlah Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK), dan sulitnya pengawasan penggunaan dana bantuan. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini memberikan saran bagi pemerintah untuk menindaklanjuti KPM yang tidak melakukan transaksi, menambah personel TKSK di setiap kecamatan beserta kompensasi yang lebih layak, serta memperkuat sosialisasi dan pemantauan penggunaan bantuan untuk memastikan dana dimanfaatkan sesuai tujuan program}, pages = {103--116} url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jpgs/article/view/48644} }
Refworks Citation Data :
Last update: