skip to main content

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN MAL PELAYANAN PUBLIK DI KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2023

*Salsabilla - Nadyatuzzahro  -  S1 Ilmu Pemerintahan, Indonesia
Nunik Retno Herawati  -  S1 Ilmu Pemerintahan, Indonesia
Wijayanto - -  -  S1 Ilmu Pemerintahan, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Mal Pelayanan Publik (MPP) hadir sebagai jawaban atas tuntutan dari masyarakat akan pengadaan pelayanan publik yang prima. Untuk itu, penelitian ini dirancang untuk menganalisis bagaimana implementasi kebijakan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Lamongan. Penelitian ini menggunakan teori dari Grindle (1980: 5) untuk menganalisis keberhasilan implementasi kebijakan yang dapet ditinjau dari isi kebijakan (content of policy) dan lingkungan/konteks kebijak (context of policy). Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini merupakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Adapun teknik pengumpulan data pada penelitian ini mencakup wawancara, observasi, dokumentasi, serta studi pustaka. Beberapa informan untuk mendukung keakuratan data pada penelitian ini adalah sebagai berikut Drs. Hamdani Azahari, MM. selaku Kepala DPMPTSP Kabupaten Lamongan, Ir. Yayuk Sri Rahayu, ST, MT. selaku Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Lamongan, Afiyahwati, S,Si. Selaku Kabid Perizinan DPMPTSP Kabupaten Lamongan, Yudo Baskoro, SH. Selaku Staf Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Lamongan, serta pengguna layanan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Lamongan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Lamongan telah berjalan dengan baik meskipun belum maksimal. Isi Kebijakan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Lamongan dirancang untuk memenuhi kepentingan masyarakat melalui pelayanan prima dengan menyediakan berbagai jenis layanan publik yang terintegrasi di satu tempat. Selain itu, juga didukung oleh pelibatan berbagai stakeholders dalam pengambilan keputusan serta penempatan SDM pemberi layanan yang sesuai dengan kualifikasinya. Sementara itu, dari aspek konteks kebijakan, Mal Pelayanan Publik Lamongan telah menetapkan strategi jemput bola untuk memperluas jangkauan layanan publik; karakteristik pihak pemberi layanan yang edukatif terkait alur pelayanan; hingga resposivitas dari pihak pemberi layanan yang turut meningkatkan kualitas pelayanan publik. Penelitian ini juga tidak luput dari berbagai hambatan, seperti, kurangnya alokasi dana yang memadai, kurangnya SDM yang terlatih, perubahan prosedur operasional, resistensi dari berbagai pihak, hingga kurangnya partisipasi secara aktif dari masyarakat. Adapun saran dalam penelitian ini yaitu DPMPTSP Kabupaten Lamongan perlu secara rutin memantau kinerja, meningkatkan anggaran, memperbaiki fasilitas, mengembangkan SDM sesuai kualifikasi, dan mengadopsi pendekatan kolaboratif dalam pengambilan keputusan untuk mengoptimalkan pelayanan di MPP Lamongan.DPMPTSP Kabupaten Lamongan perlu melakukan kampanye edukasi, meningkatkan aksesibilitas MPP, menambah SDM, dan melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan untuk meningkatkan pelayanan publik.
Fulltext View|Download
Keywords: Implementasi Kebijakan, Pelayanan Publik, Mal Pelayanan Publik (MPP)

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.