skip to main content

Tingkat Kepuasan Pengguna Sepeda yang Menggunakan Jalur Sepeda Permanen di Sudirman – Thamrin

*Nelson Leonardo Patrick  -  S1 Ilmu Pemerintahan, Indonesia
Kushandajani - -  -  S1 Ilmu Pemerintahan, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Pasal 62 ayat 1 dan 2 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berbunyi “Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda” dan “Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas”. Namun dalam penerapannya masih banyak kekurangan di jalur sepeda yang sudah ada. Masih adanya pengguna sepeda yang kecelakaan akibat dari pengguna kendaraan lain, masih minimnya jalur sepeda yang terencana secara baik, tidak terintegrasi dengan layanan transportasi publik, kurangnya fasilitas pendukung seperti lampu penerang, marka dan rambu, serta masih banyaknya pengguna kendaraan lain yang menggunakan jalur sepeda. Jalur sepeda permanen yang menggunaan planter box di Sudirman – Thamrin diharapkan dapat memenuhi kekurangan yang telah disebutkan sebelumnya. Teori pada penelitian ini menggunakan teori kepuasan oleh Hawkins dan Looney yang mempunyai tiga indikator berupa kesesuaian harapan, penggunaan kembali, dan kesediaan merekomendasikan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa mayoritas pengguna sepeda yang menggunakan jalur sepeda permanen di Sudirman – Thamrin merasa puas dengan fasilitas yang disediakan. Kepuasan tersebut terutama didorong oleh faktor kenyamanan yang mereka rasakan, tingkat keamanan yang memadai, aksesibilitas yang baik, serta keberadaan marka dan rambu yang jelas. Namun demikian, terdapat masalah signifikan yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut, yaitu ketertiban di jalur sepeda
Fulltext View|Download
Keywords: Kepuasan, Jalur Sepeda Permanen, Pengguna Sepeda

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.