BibTex Citation Data :
@article{JPGS42301, author = {Etik Setyaasih and rina Martini}, title = {Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2019 (Studi Perbandingan Partisipasi Masyarakat di Desa Lau dan Desa Kajar Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus)}, journal = {Journal of Politic and Government Studies}, volume = {13}, number = {1}, year = {2023}, keywords = {Pemilihan Kepala Desa, Partisipasi, Demokrasi Semu}, abstract = {Pada 19 November 2019 Kabupaten Kudus melaksanakan Pilkades serentak yang diikuti sebanyak 115 desa di 9 kecamatan. Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus, partisipasi masyarakat saat Pilkades 2019 cukup tinggi, meskipun ada beberapa desa yang memiliki partisipasi yang rendah. Misalnya Desa Lau yang memiliki tingkat partisipasi paling rendah diantara desa lain di Kecamatan Dawe dan Desa Kajar yang memiliki tingkat partisipasi paling tinggi diantara desa lain di kecamatan yang sama. Hal inilah yang membuat peneliti memilih topik bahasan ini karena dalam satu kecamatan dan mayoritas penduduknya sama-sama bermatapencaharian di sektor pertanian memiliki tingkat partisipasi yang berbeda. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis perbandingan partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2019 di dua lokasi yang berada di kecamatan yang sama, yaitu Desa Lau dan Desa Kajar. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui faktor apa saja yang dapat mempengaruhi tingkat partisipasi masyarakat Desa Lau dan Desa Kajar pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2019 lalu dengan variabel usia, jenis kelamin, pendidikan, pekerjaan dan penghasilan, dan lamanya tinggal. Hasil dari penelitian ini adalah ditemukannya perbandingan dari segi calon Kepala Desa yang ada di Desa Lau dan Desa Kajar. Pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Lau tahun 2019 terjadi kontestasi semu, hal ini dikarenakan kedua calon Kepala Desa Lau merupakan bapak dan anak sebagai akibat dari Pasal 47C ayat 2 Permendagri Nomor 65 tahun 2017 yang tidak memperbolehkan calon tunggal. Oleh karena itu, masyarakat Desa Lau menjadi tidak memiliki pilihan lain untuk memilih calon pemimpin Desa Lau dan hal ini menyebabkan partisipasi masyarakat Desa Lau paling rendah jika dibandingkan dengan desa-desa lain di Kecamatan Dawe. Berbeda dengan Desa Lau, kedua calon kandidat Kepala Desa Kajar merupakan calon yang sama-sama kuat. Hal ini dibuktikan dari perolehan suara diantara keduanya memiliki selisih yang tipis. Desa Kajar juga memiliki tingkat partisipasi paling tinggi diantara desa lain di Kecamatan Dawe saat Pilkades 2019. Adapun hasil dari penelitian ini yaitu pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap Pasal 47C Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 yang mengatur terkait minimal dan maksimal jumlah calon Kepala Desa. Tujuan Pasal 47C sebenarnya untuk menghindari adanya calon tunggal pada suatu kontestasi Pilkades, namun fenomena perebutan kursi Kepala Desa antara pasangan suami istri atau bapak melawan anak menjadi tidak terhindarkan yang menyebabkan terjadinya demokrasi semu}, pages = {211--224} url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jpgs/article/view/42301} }
Refworks Citation Data :
Last update: