skip to main content

KEBIJAKAN PERLINDUNGAN PEKERJA PEREMPUAN DARI PERSPEKTIF KEADILAN GENDER DAN HAK-HAK PEKERJA PEREMPUAN (STUDI KASUS PEKERJA PEREMPUAN PT X DI KABUPATEN JEPARA)

*Shinta Milania Rohmany  -  S1 Ilmu Pemerintahan, Indonesia
Laila Kholid Alfirdaus  -  S1 Ilmu Pemerintahan, Indonesia
Fitriyah - -  -  S1 ilmu Pemerintahan, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Memiliki hak untuk bekerja tidak membuat perempuan terbebas dari belenggu patriarki dan merasakan keadilan. Pekerja perempuan masih harus menghadapi diskriminasi baik dari pemberi kerja maupun pekerja laki-laki. Untuk itu, penulis meneliti terkait Kebijakan Perlindungan Pekerja Perempuan dari Perspektif Gender dan Hak-Hak Pekerja Perempuan dengan studi kasus pekerja perempuan PT X di Kabupaten Jepara. PT X dipilih karena mayoritas pekerja adalah perempuan dengan hubungan patron-klien antara perusahaan dan pekerja perempuan yang masih gagal mencegah adanya diskriminasi gender. Menggunakan teori gender, diskriminasi gender, keadilan gender, hak-hak pekerja perempuan, dan kebijakan perlindungan pekerja perempuan, penulis menyelisik terkait permasalahan yang dihadapi pekerja perempuan serta bagaimana kebijakan perlindungan pekerja perempuan dari perusahaan dan pemerintah dapat melindungi hak-hak pekerja perempuan. Dengan metode penelitian kualitatif deskriptif, penulis mencoba menggali informasi dengan melakukan wawancara mendalam kepada pekerja perempuan, pihak perusahaan, dan satuan pengawas ketenagakerjaan. Hasilnya, masih didapati praktik-praktik diskriminasi, seperti pelecehan seksual berupa siulan; beban kerja yang tidak setara; pemberian upah pekerja borongan yang tidak adil; dan tidak adanya perlindungan bagi pekerja perempuan yang bekerja di atas pukul sebelas malam. Adapun kebijakan perusahaan untuk melindungi pekerja perempuan berupa: teguran untuk pelaku pelecehan seksual; upah yang dibayarkan dua kali dalam sebulan; cuti haid, hamil, dan melahirkan; serta fasilitas dan jaminan kecelakaan kerja. Sementara itu, langkah yang diambil pengawas ketenagakerjaan dalam melindungi pekerja perempuan adalah dengan: memberikan pengarahan; membuka akses pengaduan dan melakukan pemeriksaan; pemberian nota represif non-yudisial; dan pemberian nota represif yudisial kepada perusahaan. Diskriminasi gender dalam bentuk marginalisasi, subordinasi, stereotip, dan beban ganda yang diperparah dengan anggapan perempuan sebagai the second sex atau makhluk kedua, kanca wingking atau teman di belakang dalam budaya Jawa, serta relasi kuasa dan patron-klien antara pekerja dan pemberi kerja menjadi alasan utama diskriminasi gender di pabrik masih terjadi. Namun, status quo menunjukkan perkembangan melalui perlindungan baik dari perusahaan maupun pengawas ketenagakerjaan. Untuk itu, demi mencegah terjadinya diskriminasi gender kepada pekerja perempuan di masa depan, diperlukan kesadaran terkait keadilan gender di mana kesetaraan tidak hanya dicapai dari aspek regulasi, tetapi juga pada aspek sosial budaya di masyarakat.
Fulltext View|Download
Keywords: pekerja perempuan, diskriminasi gender, keadilan gender, kebijakan perlindungan pekerja perempuan, hak-hak pekerja perempuan

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.