skip to main content

MALAPRAKTIK OLEH PENYELENGGARA PEMILU: PEMUNGUTAN SUARA ULANG DALAM PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA CIREBON TAHUN 2018 DALAM PERSPEKTIF TATA KELOLA PEMERINTAHAN

*Fania Aisyah Puteri  -  S1 Ilmu Pemerintahan, Indonesia
Nur Hidayat - Sardini  -  S1 Ilmu Pemerintahan, Indonesia
Wijayanto - -  -  S1 Ilmu Pemerintahan, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai penyebab terjadinya Pemungutan Suara Ulang dalam penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2018 dan mengetahui peran masing-masing Lembaga Penyelenggara Pemilu, yakni KPU Kota Cirebon dan Bawaslu Kota Cirebon. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap permasalahan Pilkada Kota Cirebon Tahun 2018 dan dinamika mengapa Pilkada di kota ini hingga diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang. Selain itu, dalam perspektif tata kelola pemerintahan, penelitian ini mencoba untuk mencari jawaban mengenai akuntabilitas kinerja Pilkada, oleh karena Pilkada atau Pemilu pada umumnya merupakan kegiatan pemerintahan dalam arti luas. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Pengumpulan data menggunakan wawancara mendalam dan dokumentasi. Sebagai data pendukung, dalam penelitian ini menggunakan studi literatur. Adapun analisis data meliputi reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Terdapat hasil bahwa Pemungutan Suara Ulang dalam penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2018 disebabkan oleh tindakan malapraktik Pilkada yang dilakukan jajaran KPU Kota Cirebon dan kelalaian pengawasan oleh Bawaslu Kota Cirebon. Pembongkaran kotak suara, adanya intervensi dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat, dan persaingan yang ketat antara kedua paslon menjadi faktor mengapa bisa terjadi Pemungutan Suara Ulang
Fulltext View|Download
Keywords: Pemungutan Suara Ulang, Malapraktik, Pemilu, Pilkada, KPU, Bawaslu, Cirebon

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.