BibTex Citation Data :
@article{JPGS26323, author = {Arifha A'yun and Turtiantoro .}, title = {Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Pertanahan di Kecamatan Banyumanik Kota Semarang}, journal = {Journal of Politic and Government Studies}, volume = {9}, number = {01}, year = {2019}, keywords = {}, abstract = { Semua orang berlomba-lomba ingin menguasai baik itu ilmu pendidikan atau ilmu kesehatan atau dapat pula berupa ilmu sosial dan ilmu politik. Maka jika dikenalkan berbagai macam ilmu, banyak dari masyarakat atau orang-orang yang akan memperebutkan hal-hal itu. Lalu masyarakat mengenal suatu bidang ilmu mengenai administrasi kependudukan atau jika dieratkan dengan ilmu politik sangatlah berkaitan erat. Maka dalam skripsi saya, saya akan menulis tentang suatu ilmu yang mempelajari lebih dalam tentang bidang pelayanan yang ada di sebuah instansi resmi negara yaitu bidang ilmu yang tersimpan di sebuah Kecamatan Banyumanik yang ilmunya berkenaan tentang ilmu pencatatan yang sangatlah mengurusi atau melayani urusan tentang kewarganegaraan setiap masyarakat yang hidup di wilayah Banyumanik. Tahapan-tahapan yang dapat dilakukan dalam mengurus Administrasi Pertanahan dimulai dari Surat Keterangan Hak Waris (SKHW), yang tinggal menuju Pemerintah Kota setempat untuk mendapatkan Fatwa Waris yang dikeluarkan dan disahkan oleh Bagian Pemerintahan atau dinas yang berwenang. Lalu tahapan mengurus Surat Hibah,Surat Jual Beli Pemindahan Hak Atas Tanah/Bangunan dan yang terakhir Surat Keterangan Tidak Sengketa yang Sesudah terdaftar dan berkas diperiksa kelengkapannya, akan ada peninjauan lokasi dan pengukuran tanah oleh pegawai kantor itu. Kantor pertanahan kemudian akan menerbitkan gambar dan surat ukur tanah untuk disahkan.Proses Pelaksanaan Administrasi Pertanahan Kantor Kecamatan Banyumanik Kota Semarang masih dapat dikatakan berhasil dalam hal adanya proses pendaftaran tanah yang sesuai atau selaras dengan Undang-Undang No 5 Tahun 1960 (UUPA) serta peraturan pelaksana lainnya.Hambatan Administrasi Pertanahan disebabkan oleh berbagai faktor yang sangat mempengaruhi yakni Faktor Anggapan Masyarakat Diperlukan Biaya yang Mahal Untuk Melaksanakan Pendaftaran Tanah, menjadi salah satu kendala bagi masyarakat khususnya masyarakat di daerah Kecamatan Banyumanik Kota Semarang. Key Words : Administrasi Kependudukan, Administrasi Pertanahan, Pendaftaran Tanah}, pages = {111--120} url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jpgs/article/view/26323} }
Refworks Citation Data :
Semua orang berlomba-lomba ingin menguasai baik itu ilmu pendidikan atau ilmu kesehatan atau dapat pula berupa ilmu sosial dan ilmu politik. Maka jika dikenalkan berbagai macam ilmu, banyak dari masyarakat atau orang-orang yang akan memperebutkan hal-hal itu. Lalu masyarakat mengenal suatu bidang ilmu mengenai administrasi kependudukan atau jika dieratkan dengan ilmu politik sangatlah berkaitan erat. Maka dalam skripsi saya, saya akan menulis tentang suatu ilmu yang mempelajari lebih dalam tentang bidang pelayanan yang ada di sebuah instansi resmi negara yaitu bidang ilmu yang tersimpan di sebuah Kecamatan Banyumanik yang ilmunya berkenaan tentang ilmu pencatatan yang sangatlah mengurusi atau melayani urusan tentang kewarganegaraan setiap masyarakat yang hidup di wilayah Banyumanik. Tahapan-tahapan yang dapat dilakukan dalam mengurus Administrasi Pertanahan dimulai dari Surat Keterangan Hak Waris (SKHW), yang tinggal menuju Pemerintah Kota setempat untuk mendapatkan Fatwa Waris yang dikeluarkan dan disahkan oleh Bagian Pemerintahan atau dinas yang berwenang. Lalu tahapan mengurus Surat Hibah,Surat Jual Beli Pemindahan Hak Atas Tanah/Bangunan dan yang terakhir Surat Keterangan Tidak Sengketa yang Sesudah terdaftar dan berkas diperiksa kelengkapannya, akan ada peninjauan lokasi dan pengukuran tanah oleh pegawai kantor itu. Kantor pertanahan kemudian akan menerbitkan gambar dan surat ukur tanah untuk disahkan.Proses Pelaksanaan Administrasi Pertanahan Kantor Kecamatan Banyumanik Kota Semarang masih dapat dikatakan berhasil dalam hal adanya proses pendaftaran tanah yang sesuai atau selaras dengan Undang-Undang No 5 Tahun 1960 (UUPA) serta peraturan pelaksana lainnya.Hambatan Administrasi Pertanahan disebabkan oleh berbagai faktor yang sangat mempengaruhi yakni Faktor Anggapan Masyarakat Diperlukan Biaya yang Mahal Untuk Melaksanakan Pendaftaran Tanah, menjadi salah satu kendala bagi masyarakat khususnya masyarakat di daerah Kecamatan Banyumanik Kota Semarang.
Last update: