skip to main content

ACCESS REFORM DALAM PROGRAM REFORMA AGRARIA: STUDI KASUS DESA TAHUNAN KECAMATAN TAHUNAN KABUPATEN JEPARA


Citation Format:
Abstract

Pada era Presiden Jokowi Reforma Agraria menjadi salah satu prioritas program yang termaktub
dalam Nawa Cita. Access Reform atau Penataan Akses merupakan salah satu bagian yang tidak
terpisahkan dari konsep besar Reforma Agraria. Access Reform merupakan sebuah proses
pemberdayaan masyarakat berbasis tanah. Hal ini dilakukan pasca diberikannya sertifikat tanah atau
legalisasi aset. Tujuannya adalah untuk meningkatkan taraf kesejahteraan dari masyarakat. Selain itu
juga, untuk mencegah resiko pemilik tanah kehilangan hak atas tanahnya.
Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus dengan tujuan untuk mengetahui secara
mendalam dan komprehensif mengenai Access Reform dalam program reforma agraria di Desa
Tahunan. Adapun sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer melalui
wawancara kepada Anggota Pokja dari perwakilan Kantor Pertanahan Jepara , Kepala bagian UKM
Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jepara. Perangkat Desa yang
menjadi bagian dari Pokja dan subjek penerima program sertifikasi tanah pada tahun 2017.
Berdasarkan hasil penelitian dan analisis yang penulis temukan secara kualitatif mengenai Analisis
Access Reform atau Penataan Akses di Desa Tahunan tahun 2018, penulis menyimpulkan bahwa
Pelaksanaan Acces Reform di Desa Tahunan tidak berjalan dengan baik. Hal ini dapat dibuktikan
dengan temuan peneliti yang menunjukan adanya ketidaksesuaian antara teori Access Reform,
Pemberdayaan Masyarakat dan petunjuk teknis pemberdayaan masyarakat pasca legalisasi aset
dengan hasil temuan lapangan. kompenen-komponen yang ada dalam tahapan program tidak
dilakukan dengan sepenuhnya. Hal ini mengakibatkan pelaksanaan access reform di desa Tahunan
belum berhasil memperkuat potensi atau daya yang dimiliki oleh UKM, dan belum bisa melindungi
posisi UKM yang masih lemah dari persaingan yang tidak seimbang dan eksploitasi dari yang kuat.
Faktor kegagalan Access Reform disebabkan karena beberapa faktor; Tidak maksimalnya peran dari
Kantor Pertanahan Jepara, tidak adanya kordinasi yang baik antar aktor, Keterbatasan Anggaran dan
waktu, akselerasi lembaga keuangan diluar mitra progam, minimnya partisipasi masyarakat,
tersumbatnya akses informasi, dan profesionalitas pelaku pemberdayaan.

Fulltext View|Download

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.