BibTex Citation Data :
@article{JPGS25067, author = {Muhammad Rohman and Puji Astuti}, title = {ACCESS REFORM DALAM PROGRAM REFORMA AGRARIA: STUDI KASUS DESA TAHUNAN KECAMATAN TAHUNAN KABUPATEN JEPARA}, journal = {Journal of Politic and Government Studies}, volume = {8}, number = {04}, year = {2019}, keywords = {}, abstract = { Pada era Presiden Jokowi Reforma Agraria menjadi salah satu prioritas program yang termaktub dalam Nawa Cita. Access Reform atau Penataan Akses merupakan salah satu bagian yang tidak terpisahkan dari konsep besar Reforma Agraria. Access Reform merupakan sebuah proses pemberdayaan masyarakat berbasis tanah. Hal ini dilakukan pasca diberikannya sertifikat tanah atau legalisasi aset. Tujuannya adalah untuk meningkatkan taraf kesejahteraan dari masyarakat. Selain itu juga, untuk mencegah resiko pemilik tanah kehilangan hak atas tanahnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus dengan tujuan untuk mengetahui secara mendalam dan komprehensif mengenai Access Reform dalam program reforma agraria di Desa Tahunan. Adapun sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer melalui wawancara kepada Anggota Pokja dari perwakilan Kantor Pertanahan Jepara , Kepala bagian UKM Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jepara. Perangkat Desa yang menjadi bagian dari Pokja dan subjek penerima program sertifikasi tanah pada tahun 2017. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis yang penulis temukan secara kualitatif mengenai Analisis Access Reform atau Penataan Akses di Desa Tahunan tahun 2018, penulis menyimpulkan bahwa Pelaksanaan Acces Reform di Desa Tahunan tidak berjalan dengan baik. Hal ini dapat dibuktikan dengan temuan peneliti yang menunjukan adanya ketidaksesuaian antara teori Access Reform, Pemberdayaan Masyarakat dan petunjuk teknis pemberdayaan masyarakat pasca legalisasi aset dengan hasil temuan lapangan. kompenen-komponen yang ada dalam tahapan program tidak dilakukan dengan sepenuhnya. Hal ini mengakibatkan pelaksanaan access reform di desa Tahunan belum berhasil memperkuat potensi atau daya yang dimiliki oleh UKM, dan belum bisa melindungi posisi UKM yang masih lemah dari persaingan yang tidak seimbang dan eksploitasi dari yang kuat. Faktor kegagalan Access Reform disebabkan karena beberapa faktor; Tidak maksimalnya peran dari Kantor Pertanahan Jepara, tidak adanya kordinasi yang baik antar aktor, Keterbatasan Anggaran dan waktu, akselerasi lembaga keuangan diluar mitra progam, minimnya partisipasi masyarakat, tersumbatnya akses informasi, dan profesionalitas pelaku pemberdayaan. }, pages = {381--390} url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jpgs/article/view/25067} }
Refworks Citation Data :
Pada era Presiden Jokowi Reforma Agraria menjadi salah satu prioritas program yang termaktubdalam Nawa Cita. Access Reform atau Penataan Akses merupakan salah satu bagian yang tidakterpisahkan dari konsep besar Reforma Agraria. Access Reform merupakan sebuah proses pemberdayaan masyarakat berbasis tanah. Hal ini dilakukan pasca diberikannya sertifikat tanah atau legalisasi aset. Tujuannya adalah untuk meningkatkan taraf kesejahteraan dari masyarakat. Selain itujuga, untuk mencegah resiko pemilik tanah kehilangan hak atas tanahnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus dengan tujuan untuk mengetahui secaramendalam dan komprehensif mengenai Access Reform dalam program reforma agraria di DesaTahunan. Adapun sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer melaluiwawancara kepada Anggota Pokja dari perwakilan Kantor Pertanahan Jepara , Kepala bagian UKMDinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jepara. Perangkat Desa yangmenjadi bagian dari Pokja dan subjek penerima program sertifikasi tanah pada tahun 2017. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis yang penulis temukan secara kualitatif mengenai AnalisisAccess Reform atau Penataan Akses di Desa Tahunan tahun 2018, penulis menyimpulkan bahwaPelaksanaan Acces Reform di Desa Tahunan tidak berjalan dengan baik. Hal ini dapat dibuktikandengan temuan peneliti yang menunjukan adanya ketidaksesuaian antara teori Access Reform,Pemberdayaan Masyarakat dan petunjuk teknis pemberdayaan masyarakat pasca legalisasi asetdengan hasil temuan lapangan. kompenen-komponen yang ada dalam tahapan program tidakdilakukan dengan sepenuhnya. Hal ini mengakibatkan pelaksanaan access reform di desa Tahunanbelum berhasil memperkuat potensi atau daya yang dimiliki oleh UKM, dan belum bisa melindungi posisi UKM yang masih lemah dari persaingan yang tidak seimbang dan eksploitasi dari yang kuat. Faktor kegagalan Access Reform disebabkan karena beberapa faktor; Tidak maksimalnya peran dariKantor Pertanahan Jepara, tidak adanya kordinasi yang baik antar aktor, Keterbatasan Anggaran danwaktu, akselerasi lembaga keuangan diluar mitra progam, minimnya partisipasi masyarakat,tersumbatnya akses informasi, dan profesionalitas pelaku pemberdayaan.
Last update: